JOMBANG – Suasana hati sejumlah pejabat Pemkab Jombang tak baik-baik saja. Hitungan mundur menuju perombakan besar di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang tinggal menghitung hari.
Usai melewati enam bulan masa jabatannya pada 20 Agustus mendatang, Bupati Warsubi memberi sinyal akan segera melakukan mutasi dan promosi bagi pejabat eselon II, III, hingga IV.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, mengungkapkan bahwa proses ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan bupati.
Namun, sesuai regulasi, kepala daerah baru dapat mengubah susunan pejabat setelah setengah tahun masa kerja.
“Bupati dilantik 20 Februari, sehingga mutasi baru bisa dilakukan setelah 20 Agustus,” ucapnya, Minggu (10/8/2025).
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 162 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengharuskan kepala daerah mendapat izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri jika ingin melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatan.
Sementara itu, data per 1 Agustus 2025 menunjukkan ada 80 kursi jabatan yang belum terisi di Pemkab Jombang. Lima di antaranya adalah posisi strategis kepala dinas. Kekosongan ini terjadi akibat pensiun, promosi, atau rotasi sebelumnya.
Bupati Warsubi mengatakan bahwa langkah perombakan nanti tidak hanya berfokus pada pengisian kekosongan, melainkan juga sebagai bentuk penyegaran kinerja birokrasi.
“Penyegaran ini penting untuk membangkitkan semangat kerja dan memastikan pelayanan publik lebih optimal,” ujarnya dalam keterangan yang diterima awak media.
Dengan rencana ini, publik Jombang menanti wajah baru jajaran pejabat daerah yang diharapkan mampu menghadirkan sistem kerja yang lebih cepat, responsif, berpihak pada kebutuhan masyarakat dan menjamin tidak ada jual beli jabatan di dalamnya.










