Pusaran Korupsi Perumda Jombang Menyeret Mantan Kepala Cabang Bank UMKM Jatim

Tersangka Ponco Mardi Utomo dengan tangan terborgol dan memakai rompi tahanan saat digelandang di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang. (Memoexpos)

JOMBANG – Kasus korupsi pengadaan bibit porang di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan, Wonosalam yang menyeret Tjahja Fadjari telah memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan mantan Pimpinan Cabang Bank UMKM Jawa Timur atas nama Ponco Mardi Utomo sebagai tersangka kedua setelah Fadjari.

Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo mengatakan, pihaknya mengaku telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Ponco Mardi Utomo sebagai tersangka selaku Pimpinan Cabang Bank UMKM Jatim, Cabang Jombang periode tahun 2019-2022.

“Keterkaitan Ponco ini pada waktu melakukan hasil analisa permohonan dari tersangka Fadjari, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, jadi salah satu survey untuk kelayakan bayar itu tidak di laksanakan,” kata Ananto dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Meski Korps Adhyaksa belum menemukan bukti aliran dana dari Fadjari ke Ponco dalam pemeriksaan kasus rausah ini. Kejaksaan meyakini Ponco telah memenuhi unsur pidana korupsi. Sebab, kalalaian yang dilakukan Ponco bisa memperkaya diri Fadjari sebagai tersangka utama.

“Terkait unsur pasal yang kita sangkakan adalah pasal 2 dan pasal 3 itu didalam unsur pasal 2, meskipun tidak untuk memperkaya diri tapi lalai memperkaya Fadjari,” urainya.

Disinggung adanya potensi tersangka lain, Kejaksaan Negeri Jombang masih belum bisa membeberkan. Sebab, saat ini masih dalam tahap penyelesaian berkas kedua tersangka itu.

“Tim penyidik belum kita tingkatkan ke tahap penuntutan atau tahap II belum, karena kita sama-sama tahu, bahwa tindak pidana tipikor tidak dilakukan oleh satu orang,” jelasnya.

Dibeber olehnya, peran Ponco dalam kasus korupsi di tubuh perusahaan milik Pemkab Jombang ini adalah telah lalai dalam tugas dan wewenang sehingga tersangka Fadjari selaku mantan Direktur Perkebunan Panglungan melakukan tindak pidana korupsi.

Tersangka Ponco diberi kewenangan oleh kantor pusat untuk memberikan keputusan soal kredit yang ada di cabang atau kabupaten. Namun, saat ia tahu pemohon kreditnya tidak memenuhi ketentuan tapi tetap diproses hingga kredit bisa dicairkan hal itu berpotensi merugikan negara atau lalai untuk memperkaya orang lain.

Disisi lain, jaksa menyebut ada manipulasi data yang dilakukan oleh Ponco, sehingga perusahaan daerah yang sebenarnya tidak layak menerima kredit tapi tetap dicairkan.

“Kalau manipulatif pastinya ada, karena membuat analisa, kan harus ada survei, review dokumennya sampai dengan kemampuan membayar. Panglungan ini tidak layak menerima dana tersebut,” ungkapnya.

Saat ini Kejari Jombang telah menemukan fakta gamblang, jika penyalahgunaan ada di tersangka Fajari. Sebab, pada waktu itu dana bergulir dibayarkan hutang pribadi pada tahun 2020.

“Kami tim penyidik juga berupaya menyelamatkan uang negara dengan upaya ya untuk kedepan kita akan rilis adanya itikad baik untuk mengembalikan uang pengganti, jumlahnya nanti,” jelasnya.

Kejari Jombang menegaskan, dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak hanya menjerat siapa yang berniat korupsi namun kelalaian dalam melaksanakan tugas sehingga dapat memperkaya orang lain juga dapat dipersangkakan.

“Tersangka ini kami jerat pasal 2 jo 18 jo pasal 55 ayat 1 KUHP kemudian subsidernya pasal 3 jo 18 jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancamannya di atas 9 tahun,” pungkasnya.