
memoexpos.co – DPRD Kabupaten Jombang kembali menggelar rapat paripurna agenda penyampaian jawaban Bupati Jombang terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Jombang tahun 2025.
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jombang Donny Anggun di ruang rapat paripurna pada Senin (14/7/2025).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang Donny Anggun pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa proses Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Jombang tahun 2025 sampai pada tahap jawaban Bupati Jombang terhadap Pandangan Umum (PU) 7 fraksi DPRD Kabupaten Jombang.
Sebelumnya pada Senin (7/7), ketujuh fraksi telah menyampaikan pandangan kepada Bupati Jombang atas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Jombang tahun 2025.
Pandangan fraksi-fraksi yang memberikan berbagai pertanyaan, saran, dan masukan tersebut dijawab oleh Bupati Jombang Abah Warsubi pada hari ini.
Salah satu yang menjadi pertanyaan dari fraksi partai Golkar, terkait penambahan anggaran pada Dinas Sosial tahun 2025 senilai Rp9,8 miliar.
Merespon pernyataan tersebut, Warsubi menjelaskan jika Dinas Sosial pada tahun ini diamanahkan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di bidang pengembangan pendidikan berupa penyiapan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat.
Selain itu, Abah Warsubi juga menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat terkait Koperasi Desa Merah Putih. Pada paripurna sebelumnya Fraksi Partai Demokrat meminta kejelasan apakah pemerintah daerah dari sisi regulasi dapat saham ke Koperasi Desa Merah Putih yang output nya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Koperasi tidak dapat menerbitkan saham untuk pihak luar termasuk pemerintah daerah, karena keanggotaannya bersifat pribadi dan berbasis prinsip, dari, oleh, dan untuk anggota,” jawabnya.
Ia berpandangan seperti itu karena menurutnya koperasi desa/kelurahan bukan termasuk entitas yang dapat dimiliki pemerintah, karena berdasarkan UU Nomor 25 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya sebagai entitas mandiri.
Tidak hanya menjawab pandangan umum fraksi, rapat paripurna kali ini juga dilanjutkan agenda penandatanganan kesepakatan bersama terkait perubahan kedua atas Propemperda tahun 2025 oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua dan pimpinan DPRD Jombang.