JOMBANG – Wahyudi (38) Seorang pengusaha di Jombang, Jawa Timur menjadi korban penipuan dengan modus jual beli daging sapi fiktif yang diduga dilakukan oleh ZF warga Dusun Mojounggul, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Akibatnya, warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo yang berdomisili di Diwek, Jombang itu mengalami kerugian hingga Rp460 juta.
Merasa dirugikan, Wahyudi akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang pada tanggal 9 Oktober 2024 lalu. Laporan Wahyudi diterima polisi sesuai dengan surat tanda terima STTLPM/628.RESKRIM/X/2024/SPKT/ POLRES JOMBANG.
Wahyudi menerangkan, peristiwa bermula saat dirinya diajak kerjasama jual beli daging sapi oleh ZF. Keduanya baru kenal. Saat itu terjadilah kesepakatan Wahyudi sebagai pemodal dan ZF yang memutarkan roda usaha atau yang berperan menjual ke pasar dan mencari daging untuk dijual.
Wahyudi mengaku belum pernah mendapat keuntungan dari kerjasama itu hingga ia kehilangan uang ratusan juta. Merasa curiga akhirnya ia menelisik ke lokasi penyembelihan daging hingga mencari dimana ZF memasarkan daging.
Setelah dicek, ternyata penjualan daging itu disebutnya tidak pernah terjadi. Bahkan, saat ia mendatangi lokasi penyembelihan daging terungkap bahwa nota yang diberikan ZF ke Wahyudi adalah fiktif atau palsu. Artinya, tidak ada transaksi jual beli daging sesuai kesepakatan awal antara ZF dengan pihak rumah potong hewan.
Ia merasa dibohongi bukan hanya disaat ZF mengaku membeli sapi di rumah potong hewan. Namun ia juga dibohongi saat ZF mengaku menjual daging di sejumlah lapak pasar. Transaksi itu disebutnya tidak pernah terjadi dan ia merasa ditipu.
“Saya diyakinkan oleh dia diberi nota penyembelihan dan rincian penjualan daging di sejumlah pedagang pasar, namun pembelian dan penjualan itu tidak pernah terjadi setelah saya datangi,” kata Wahyudi Selasa (3/6/2025).
Sementara, kuasa hukum korban Beny Hendro Yulianto mengaku laporan yang dilayangkan oleh kliennya sejak 8 bulan silam belum ada perkembangan dari kepolisian.
“Laporan pengaduan klien kami sudah sejak tanggal 9 Oktober 2024 namun sampai hari ini belum ditindak lanjuti,” ujar Benny diwawancarai Kamis (5/6/2025).
Beny meminta agar laporan yang dilayangkan kliennya itu segera ditindaklanjuti. Terlebih, kerugian atas kasus dugaan penipuan itu mencapai ratusan juta rupiah.
Kendati demikian, diakui olehnya tugas penyidik tentu mempertimbangkan berbagai aspek. Namun, kepastian hukum merupakan hak pelapor yang harus diberikan.
“Kita semua paham tugas penyidik memang berat karena melibatkan banyak aspek yang kompleks, namun dengan tidak memberikan kepastian atau menunda-nunda penanganan justru berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik,” pungkasnya.
Hingga kini, pihak Polres Jombang belum berhasil dikonfirmasi perihal perkembangan kasus dugaan penipuan yang akibatkan korban merugi ratusan juta itu.










