memoexpos.co – Nasib pilu menimpa Bunga (nama samaran) gadis usia 19 tahun yang telah menjadi korban pemerkosaan sejak tahun 2018. Parahnya, pelaku merupakan saudara sedarah atau satu ibu dengan korban.
Aksi bejat AA (23) baru terbongkar setelah terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan terhadap korban. Penganiayaan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh korban ke Polsek Mojoagung.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membeberkan bahwa antara pelaku dan korban memang masih memiliki hubungan saudara, dimana keduanya merupakan satu ibu beda bapak.
“Hubungan korban dan pelaku ini satu ibu, beda ayah, pelaku merupakan anak dari ayah pertama dan korban merupakan ayah kedua,” kata AKP Margono Suhendra saat pers rilis di Mapolres Jombang, Kamis (22/5/2025).
Kepada polisi, korban mengaku dipaksa berhubungan dengan pelaku sejak tahun 2018 saat korban masih berusia 12 tahun. Peristiwa inses itu berlangsung hingga bulan Desember tahun 2024.
“Pelaku ini selalu mengiming-iming korban ketika selesai berhubungan diberikan Handphone dan uang jajan, seperti itu terus ketika pelaku memiliki hasrat pelaku bersetubuh dengan korban. Selalu itu menjadi alasan dia,” jelas Margono.
Margono melanjutkan bahwa sebelum pelaku melakukan aksi bejatnya menonton video dewasa yang kemudian memaksa korban.
“Setelah menonton dia memiliki hasrat, dia menunjukan kepada korban nah pada saat itu pelaku ini memaksa korban awalnya korban tidak mau tetapi karena pelaku memaksa dan mengancam akhirnya korban ketakutan,” urainya.
Dari hasil pemeriksaan UPTD PPA Jombang terdapat trauma mendalam bagi korban karena setiap tindakan pelaku disertai ancaman. Namun Margono menegaskan jika korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.










