Gus Wabup Sampaikan Jawaban PU Fraksi DPRD Jombang Terkait Raperda APBD Tahun 2024

Rapat paripurna saat berlangsung. (Foto: memoexpos)

memoexpos.co – DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Jombang Terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmadji yang dihadiri oleh Wakil Bupati, Forkopimda, Kepala OPD, Kepala BUMD dan undangan di gedung DPRD Jombang pada Kamis (22/5/2025).

Pada rapat paripurna sebelumnya, Fraksi PKS-Nasdem mempertanyakan terkait perbedaan signifikan antara anggaran dan ralisasi pada pos pendapatan khususnya pos pendapatan retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah.

Menjawab hal tersebut Wakil Bupati Jombang Salmanudin Yazid menegaskan bahwa selisih dimaksid merupakan rekiasifikasi pendapatan BLUD dari jasa layanan ke retribusi pelayanan kesehatan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

“Terkait selisih yang sangat besar antara anggaran dan realisasi, baik surplus maupun defisit, disampaikan bahwa seiring perbaikan perencanaan dan basis data pajak/retribusi, target pendapatan yang ditetapkan setiap tahunnya disusun lebih tinggi dan lebih reallstis dibanding tahun- tahun sebelumnya. Ini menyebabkan ruang capaian (di atas 100 persen) menjadi lebih sempit, meskipun secara nilai nominal pendapatan tetap meningkat,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Gus Salman juga menjawab terkait dengan penataan dan inventarisasi aset daerah. Ia menegaskan bahwa status aset pasar Citra Niaga dan Simpang Tiga adalah millk Pemerintah Kabupaten Jombang, namun proses Hak Guna Bangunan (HGB) mash dalam proses penyelesaian.

“Sedangkan terkait pengadaan tanah relokasi Rumah Sakit Umum Daerah Jombang mash pada tahap penetapan penentuan lokasi oleh Gubernur Jawa Timur pada akhir tahun 2024, terkait tindak lanjutnya perlu dilakukan kajian lebih lanjut dan disesuaikan dengan visi misi Bupati tahun 2025-2030,” ulasnya.

Selanjutnya, menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat terkait pemungutan Pajak Bumi dan Bangunen apakah dilakukan berdasarkan evaluasi/survei kenaikan Nilal Jual Objek Pajak (NJOP) atau perhitungan tartentu.

Gus Salman mengatakan bahwa NJOP yang diterapkan pada SPPT PBB-P2 tahun 2024 merupakan NJOP hasil Program Pendataan Nilal Pasar (PNP) yang diselenggarakan pada tahun 2022.

“Dimana dalam pelaksanaanya pado saat itu melibatkan 60 orang tenaga surveyor yang telah menggunakan kaidah-kaidah penilalan PEE-P2 secara metodologis dan pendampingan olah KIPP (kantor Jasa Penllai Publik) yang kompeten dan profesional. Adapun pada saat hasil PNP tersebut diterapkan pada SPPT PBS-P2 tahun 2024 terdapat kekurang akuratan atau ketidakwajaran,” lanjutnya.

Menanggapi hal itu Pemerintah Kabupaten Jombang melatul Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah membuka layanan keberatan NJOP bagi masyarakat sehingga dopat dilakukan revisi NJOP sesual kondisi Objek Pajak yang sebenarnya.