JOMBANG – Dianggap gelapkan uang senilai Rp1 juta, seorang petani berinisial K (59) di Jombang, Jawa Timur dilaporkan ke polisi.
Kasus itu tengah ditangani oleh Polsek Jombang Kota, sejumlah saksi dalam perkara itu telah dimintai keterangan.
Data yang diperoleh media ini, terlapor adalah M (68) yang tak lain merupakan tetangga satu dusun dengan K.
Beny Hendro Yulianto, kuasa hukum terlapor mengungkapkan, kliennya dipolisikan oleh M lantaran dianggap melakukan penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp1 juta.
Uang itu adalah uang kompensasi pemanfaatan akses jalan kepada petani dan warga Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang dari perusahaan properti perumahan PT. Sinar Surya Permata Jombang.
Hingga saat ini, Beny mengaku bingung aksi apa yang dilakukan kliennya hingga dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum.
“Bingung dituduh menipu siapa, bagaimana aksinya yang dianggap melanggar hukum,” kata Beny Hendro saat diwawancarai, Senin (14/4/2025).
Ia menyebut, ada 4 orang yang telah memenuhi panggilan di Polsek Jombang Kota atas kasus itu. Masing-masing adalah K selaku terlapor, AP, SH dan GS.
Menurut Beny, pemanggilan itu terkait dengan pembagian uang kompensasi dari pengembang perumahan kepada warga dan petani yang terdampak proyek.
Beny mengatakan jika sebenarnya kompensasi itu telah dibagikan ke masyarakat sesuai dengan kesepakatan bersama bahkan disaksikan oleh pihak pemerintahan desa.
Ia berpandangan, persoalan ini sebenarnya persoalan administratif dan ada miskomunikasi. Terlebih, saat penyaluran juga ada bukti kwitansi hingga foto saat transaksi penyaluran.
Beny menyebut, besaran nilai kompensasi hingga pembagian merupakan kesepakatan antara warga. Kesepakatan itu diamini oleh warga yang terdampak jalan maupun yang tidak terdampak.
Oleh karena itu, Beny mengaku bingung dan mempersoalkan legal standing apakah laporan itu memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Kami mempersoalkan kapasitas atau legal standing dari pelapor apakah memenuhi apa tidak,” terangnya.
Dikonfirmasi hal itu, terlapor berinisial M saat dihubungi di nomor yang tercantum pada bukti surat tanda terima laporan polisi di nomor 081330534xxx tidak berhasil dikonfirmasi.
Penerima telefon membantah jika dirinya adalah M, atau terlapor atas kasus ini.










