JOMBANG – Usai digegerkan dengan adanya investasi berkedok trading bernama smart wallet yang rugikan ratusan warga Jombang. Kini muncul lagi hal serupa bernama Bopminer.
Buntut dari persoalan itu, berimbas pada seorang oknum menantu Kiai salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang berinisial AM dipolisikan.
AM dilaporkan ke Polres Jombang lantaran diduga menjadi promotor untuk masuk mengikuti Bopminer.
Korban adalah Siroe Abdul (30) warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Siroe mendatangi Mapolres Jombang melaporkan kasus ini didampingi kuasa hukumnya Wenny Edvandriari pada Rabu (19/3/2025) sore.
Siroe menyebut, modus yang dilakukan oknum menantu Kiai di Kota Santri ini dengan cara menawarkan untuk ikut mendaftar di aplikasi investasi digital bernama Bopminer.
“Saya ditawari oleh AM dengan iming-iming keuntungan,” katanya usai melaporkan kasusnya ke polisi.
Bopminer ini hampir mirip dengan smart wallet, aplikasi itu diduga kuat menjalankan skema ponzi atau money game berbalut multilevel marketing (MLM), mulai masuk di Jombang sejak awal Januari 2025.
Dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda, aplikasi ini berhasil menarik banyak anggota baru. Syaratnya pun terbilang mudah, cukup menyerahkan nama, nomor telepon, dan nomor rekening kepada admin, calon anggota sudah bisa melakukan top up sesuai dengan nilai investasi yang diminati.
Penawaran mesin penambang koin di aplikasi Boominer ini cukup bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga puluhan juta rupiah.
Siroe Abdul, salah satu korban, mengaku tergiur oleh ajakan AM, ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 7.920.000 untuk membeli beberapa mesin dengan janji keuntungan 26 dolar per hari.
“Seharusnya pada 3 Maret kemarin, saya dijanjikan mendapat uang sekitar Rp 6 jutaan, tapi ternyata nihil,” ungkap Siroe dengan kecewa.
Pelaku AM memperkenalkan Boominer di Jombang, aktif mempromosikan aplikasi ini melalui grup WhatsApp.
Ia kerap memamerkan saldo yang terus bertambah, meyakinkan para anggota bahwa investasi ini menguntungkan.
Wenny Edvandriari kuasa hukum pelapor, menambahkan, kasus yang dialami oleh kliennya ini disebutnya murni penipuan yang dilakukan oleh AM.
“Klien kami adalah korban penipuan, terkait masalah ini sudah kami laporkan ke Polres Jombang,” katanya.
Pihaknya meyakini Polres Jombang dengan rasional obyektif bisa mengungkap kasus ini hingga ke akar. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada korban lagi dan itu cukup banyak.
Di sisi lain, ia menyebut, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Sebelum berinvestasi, pastikan legalitas dan kredibilitas perusahaan atau aplikasi tersebut.
Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membenarkan adanya laporan itu. “Ada mas,” singkatnya.