Oknum Jaksa di Jombang Diduga Terima Aliran Dana Kasus Korupsi Bantuan Hibah

Kantor Kejaksaan Negeri Jombang. (memoexpos.co)

Jombang, memoexpos.co – Kasus korupsi dana hibah proyek jalan rabat beton yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur dengan tersangka Fiqi Efendi (40) memunculkan keterangan baru.

Keterangan itu adalah salah satu oknum jaksa di Jombang disebut telah menerima aliran dana.

Pada sidang yang digelar pada (15/10/2024), terdakwa Fiqi Effendi, melalui penasihat hukumnya mengungkapkan jika aliran dana diduga mengalir ke oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang.

Kuasa hukum terdakwa, Moh. Taufik menyebut jika jaksa tersebut berinisial W.

Taufik membeber, oknum jaksa yang berdinas di Kejari Jombang itu diduga menerima transfer uang yang berasal dari pengelolaan dana hibah yang menjadi pokok perkara tersebut.

Dalam eksepsinya, Taufik menyebut jika kliennya atas perintah seseorang berinisial NC telah mengirim sejumlah uang kepada jaksa W yang bertugas di Kejari Jombang.

Bahkan dirinya juga menunjukan bukti transfer yang mendukung klaim tersebut.

“Bukti kami cukup, juga sudah termasuk bukti transfer yang menunjukkan adanya aliran dana ke jaksa yang bertugas di Jombang,” ucapnya dalam keterangan yang diterima media ini pada Rabu (13/11/2024) kemarin.

Taufik menambahkan dalam pembacaan eksepsinya itu, pihaknya juga mencantumkan keterlibatan sejumlah pihak. Termasuk jaksa W yang memang diduga terlibat menerima aliran dana.

Laporan perihal persoalan ini juga telah disampaikan langsung kepala pihak Kejari Jombang. Yaitu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang.

Menariknya, kliennya juga menyebut ada keterlibatan peran jaksa lain yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, selain jaksa Jombang berinisial W itu.

“Ada pesan jaksa lain yang bertugas di Kejari Jawa Timur, inisial R. Untuk jaksa W kami punya bukti transfer cukup kuat,” sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nur Albar mengaku baru mendengar adanya informasi tersebut. Bahkan ia mengetahui informasi itu dari pemberitaan lewat media massa.

Disinggung soal jaksa berinisial W, Nul Albar menyebut pihaknya berjanji akan memeriksa informasi tersebut lebih lanjut.

“Kami baru tahu informasi ini. Pastinya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran informasi yang berkembang. Kami akan memeriksa lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, diberitakan sebelumnya, tersangka kasus korupsi dana hibah proyek jalan rabat beton APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Fiqi Efendi (40) diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang setelah sempat buron.

Fiqi juga sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejari Jombang.

Pria asal Desa Barurambat, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan ini ditangkap oleh Korps Adhyaksa saat menghadiri sidang ketiga kasusnya di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (1/10/2024) lalu.

Pada sidang sebelumnya, Fiqi tidak hadir pada sidang pertama yang digelar tanggal 18 September 2024 dan sidang kedua pada 24 September 2024.

Hingga pada akhirnya, pada sidang tanggal 1 Oktober 2024, Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan bahwa tersangka hadir pada sidang itu.