Nganjuk, memoexpos.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk berhasil ungkap kasus judi online yang berjenis tombokan angka atau Togel pada Kamis (31/10/2024) kemarin.
Terungkapnya kasus itu, polisi berhasil gulung pelaku berinisial YW (56), warga Desa Ngujung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/10/2024) di salah satu arena biliard yang terletak di Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
“Kasus tersebut terungkap berkat penelusuran anggota Satreskrim Polres Nganjuk yang melakukan penyelidikan intensif, mengingat perjudian ini dilakukan secara online dan melalui aplikasi chatting,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro.
Polisi menyebut pemberantasan perjudian ini merupakan salah satu program 100 hari pemerintah dalam rangka menekan aktivitas ilegal di masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kasus judi ini terungkap.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menambahkan, dari hasil penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan pelaku untuk menerima pesan taruhan serta catatan rekapan angka togel serta sejumlah uang diduga uang tombokan.
“Saat ini, pelaku YW masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian lain yang terkait. Kami akan terus berupaya menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan menyetop aktivitas perjudian ini di Nganjuk,” tegasnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif bagi masyarakat untuk menjauhi kegiatan perjudian dan ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Kami akan tindak tegas untuk memberantas aktivitas perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tandasnya. (Tgh)










