Pelajar di Jombang Dihamili Pacarnya Hingga Keguguran

72
Ilustrasi persetubuhan anak dibawah umur. (Ilustrasi)

memoexpos.co – Pelajar asal Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang dihamili pacarnya sendiri, hal itu terungkap setelah siawa Madrasah Aliyah (MA) sebut saja Bunga (17) mengalami keguguran.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi pada 9 Oktober 2024.

“Tanggal 9 Oktober ada Pelaporan dari orang tua korban, anaknya itu menjadi korban dugaan persetubuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat diwawancarai, Selasa (15/10/2024).

Polisi menyebut, setelah mengalami keguguran korban sempat dirawat di Puskesmas setempat selama 4 hari.

“Korban kita asesmen, korban sebelumnya menjalani perawatan di Puskesmas, selama 4 hari,” lanjutnya.

Keterangan korban dan hasil visum menguatkan polisi atas kasus itu, tak berselang lama pelaku berhasil diringkus yang tak lain merupakan pacar korban.

“Dari keterangan korban kita lakukan visum dan mengambil keterangan saksi. Kemudian kita amankan terduga pelaku pacarnya sendiri PSA (20) seorang sopir paket pengiriman barang, asal Kecamatan Ngusikan,” bebernya.

Dihadapan polisi pelaku mengakui perbuatannya, berulang kali melakukan persetubuhan terhadap kekasihnya itu sejak awal pacaran bulan April hingga bulan Juli 2024.

“Pelaku ini rumahnya sering digunakan tongkrongan anggota salah satu perguruan silat. Korban diajak kerumah pelaku,“ terangnya.

Persetubuhan dilakukan saat teman-teman lainnya pulang dan rumah dalam kondisi sepi.

“Teman-temannya sudah pulang, korban dijanjikan diantar pulang akhirnya terjadi persetubuhan sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkapnya.

Tak hanya dirumah pelaku, persetubuhan juga dilakukan dirumah korban dan dilakukan berulang kali.

“Persetubuhan terakhir dilakukan pada Bulan Juli 2024 dirumah korban,” jelasnya.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Hingga kini polisi masih mendalami kasus pelajar mengalami keguguran itu, polisi belum bisa memastikan itu murni keguguran atau aborsi.

“Waktu keguguran itu dalam perjalanan ke Puskesmas, dalam waktu dekat kami panggil pihak Puskesmas, untuk memastikan itu aborsi atau murni keguguran. Saat keguguran usia kehamilan antara 6 sampai 7 bulan,” pungkasnya.