memoexpos.co – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang resmi tetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024.
Selanjutnya, KPU menjalankan tahapan pengambilan nomor urut Paslon yang akan digelar pada hari Senin tanggal 23 September 2024 di KPU setempat.
“Kami mengundang kedua pasangan calon untuk hadir saat tanggal 23 September 2024, Senin besok dalam proses pengambilan nomor urut suara,” kata Devisi Teknis KPU Jombang Nuriadi, Minggu (22/92024).
Kedua pasangan calon saat pengundian nomor urut suara diwajibkan hadir.
Namun, jika ada kendala yang membuat salah satu atau keduanya belum bisa hadir, harus menyertakan surat keterangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat tahapan pengundian nomor urut, kedua Paslon masing-masing diperkenankan membawa massa.
“Kemarin juga sudah dirapatkan dengan LO, bahwasanya masing-masing calon diperkenankan membawa pengiring sebanyak 250 orang di luar gedung dan di dalam gedung sebanyak 25 orang,” jelas dia.
Selain pengundian nomor urut, pihaknya juga akan menggelar deklarasi damai dan penyerahan Pengawal Pribadi (Walpri) dari Polres Jombang kepada masing-masing calon.
“Intinya pada besok adalah tahapan pengundian nomor urut selanjutnya ada setelah seremonial selesai akan dilakukan ikrar damai dan penyerahan Walpri oleh polres Jombang tetapi acaranya terpisah,” tandasnya.










