memoexpos.co – Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke distributor dan sejumlah kios di Kabupaten Jombang. Hal itu untuk memastikan ketersediaan dan penyaluran pupuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KP3 sendiri terbentuk sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Jombang yang terdiri dari dinas terkait, diantaranya Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, serta Bagian Perekonomian Pemkab Jombang.
Kepala Dinas Pertanian Much Rony mengatakan bahwa KP3 ini merupakan lembaga yang memang dibentuk oleh pemerintah dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten dalam rangka mengawasi peredaran pupuk dan pestisida.
“Selain itu ada dari Polres dan Kodim juga yang hadir (ikut sidak). Dan tadi kita menyamakan persepsi tentang kondisi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang. Kami kunjungan ke distributor pupuk Mitra Tani Jombang dan dilanjutkan ke kios di Mancar Peterongan, sebab kios merupakan kepanjang tangan dari distributor,” jelas Rony saat melakukan sidak, Kamis (1/8/2024).
Dalam sidak kali ini KP3 ingin memastikan penyaluran pupuk dan ketersediaannya mencukupi, mengingat saat ini masa awal tanam. Tidak hanya itu, pemantauan produk pestisida yang dijual juga dilakukan pengecekan apakah sesuai dengan yang diizinkan atau tidak.
“Hasilnya, semua pestisida termasuk yang diizinkan. Apalagi sekarang awal tanam, intinya kita ingin memastikan bahwa pupuk bersubsidi dan tambahan tersebut jatuh kepada petani yang berhak, hasil pantauan di distributor dan kios aman dan ketersediaan cukup,” lanjutnya.
Rony menambahkan bahwa Realisasi pupuk sesuai dengan RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) Kabupaten Jombang hingga saat ini sebesar 40 persen. Pihaknya menargetkan hingga akhir tahun nanti tersalurkan sebesar 95 persen.
Jika ditemukan pelanggaran di lapangan, Rony menyebut akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, sehingga dapat ditentukan jenis pelanggarannya.
“Kita lihat tingkat pelanggarannya dan akan dilakukan diskusi dengan pihak kepolisian serta kejaksaan. Sifatnya bisa berupa pembinaan, pencabutan hingga ditempuh jalur hukum. Harapannya semua dapat berjalan dengan lancar dan baik, karena pupuk subsidi merupakan barang milik negara,” tuturnya.
Sementara itu, Gatot salah satu pemilik kios di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan berharap agar ketersediaan pupuk cukup dan proses pendistribusian lancar, mengingat menurutnya banyak petani mengeluh terkait jatah pupuk bagi petani yang masih kurang. “Harapannya ada penambahan pupuk yang menjadi jatah dari petani,” singkatnya.










