memoexpos.co – Seorang wanita berinisial US (38) warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan yang berprofesi sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) bersama kekasihnya AS (46) alias Sukro warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng berhasil diringkus polisi saat hendak mengirimkan sabu ke pelanggannya.
Keduanya diringkus di depan Kantor Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, keduanya diringkus saat berada didalam mobil toyota rush bernopol W 1149 SC. Sukro merupakan residivis kasus narkoba.

“Kita sergap saat dimobil depan Kantor Desa Jombok, saat itu ia hendak meranjau sabu ke pemesan dengan alamat Lamongan,” kata AKP yani saat jumpa pers, Kamis (27/6/2024) kemarin.
Setelah penyergapan, Sukro diminta untuk menunjukkan barang bukti lainnya, hingga akhirnya polisi menggeledah kamas kos sepasang kekasih itu di Desa Sumobito, Kabupaten Jombang.
Saat penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti 4 paket sabu 100,66 gram, 100,69 gram, 62,6 gram dan 0,26 gram, 1 timbangan digital, serta 1 lembar resi dari PT Karunia Indah Delapan Express.
“Total sabu yang disita dari tangan pasangan kekasih itu mencapai 374,74 gram,” lanjutnya.
Dihadapan polisi, US mengaku belum lama berpacaran dengan residivis narkoba, US juga mengaku mengonsumsi barang haram tersebut bersama kekasihnya.
Atas perbuatannya, Sukro dan US harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Jombang, Jawa Timur.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya paling lama 20 tahun,” pungkasnya.










