Guru Diniyah Se-Jombang Sesalkan Penetapan Rekan Seprofesinya Jadi Tersangka Kasus Mata Siswa Nyaris Buta

Guru diniyah yang terakomodir dalam Kelompok Kerja Pembimbing Diniyah (KKPD) Kabupaten Jombang. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Guru Diniyah se-Kabupaten Jombang yang terakomodir dalam Kelompok Kerja Pembimbing Diniyah (KKPD) kabupaten setempat sesalkan penetapan tersangka guru diniyah di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Jombang usai mata siswa terluka dan nyaris buta saat bermain dengan teman kelasnya.

Koordinator KKPD Kabupaten Jombang, Nurul Huda menyebut, bagi dia penetapan tersangka dianggap sangat tidak adil bagi dunia pendidikan. Karena ketika guru jadi tersangka maka akan jadi beban mental kedepannya bagi para guru yang lain.

“Ketika guru menyampaikan suatu materi dan ada anak ramai terus terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, sampai guru dijadikan tersangka. Terus terang banyak guru yang akan beban mental, seperti yang saya tangkap dari masalah ini,” ucap Nurul Huda saat diwawancarai wartawan, Minggu (12/5/2024).

Dia menyebut, penetapan tersangka Guru Diniyah sesuai dalam pemberitaan media massa yang ia baca, bagi dia merupakan hal yang aneh.

“Guru yang jadi tersangka ya sungguh aneh, dan juga anak – anak kan masih dibawah umur tidak bisa dipersangkakan. Aneh bagi kami,” terang Huda.

Huda menegaskan, mengenai kasus ini pihaknya tidak akan tinggal diam, karena sesama profesi, dalam waktu dekat akan melakukan aksi solidaritas.

“Rencananya, sebagai sesama pengajar kita akan melakukan gerakan solidaritas, doa bersama dan lain sebagainya. Mendukung kawan kami yang dijadikan tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya, berdasar surat tertanggal 7 Mei 2024, Nomor : B/96/V/RES.1.24/2024/Satreskrim Polres Jombang disapaikan penetapan tersangka kepada guru inisial KK (39) Tahun warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang selaku Guru Diniyah di sekolah tempat kejadian tersebut.

Surat sendiri berisi perihal penetapan atas tindak pidana barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 ayat 1 KUHP atau pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

Surat ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca.

Penasehat Hukum tersangka KK, Syarahuddin SH atau akrab disapa Reza menyampaikan, tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

“Keputusan polisi untuk menetapkan tersangka bukan sebatas angan – angan, tapi ada dasar hukumnya. Saya berharap semua pihak untuk bisa menghormati proses hukum yang berlaku,” tutupnya.