memoexpos.co – Persyaratan pindah Kartu Keluarga (KK) untuk siswa mendaftar sekolah melalui jalur zonasi kini diperketat. Pada aturan terbaru PPDB tahun 2024, pindah KK bagi siswa harus diikuti oleh seluruh anggota keluarga sesuai dengan KK lama.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang Senen saat membuka sosialisasi pedoman teknis PPDB tingkat SMP tahun pelajaran 2024/2025.
Sosialisasi tersebut mengundang kepala sekolah dan operator sekolah seluruh kecamatan di Kabupaten Jombang yang digelar di Aula SMK Negeri 3 Jombang, Senin (25/3/2024).
Senen mengatakan setiap perpindahan KK yang harus melibatkan seluruh anggota keluarga ini nantinya dapat maksimal diterapkan. Tidak hanya itu pihanya juga berharap agar seluruh calon peserta didik atau wali murid bisa memahami regulasi terbaru ini.
“Sesuai program pemerintah wajib belajar 9 tahun atau sampai jenjang SMP, maka jangan ada peserta didik yang punya kompetensi, kemampuan dan prestasi tidak bisa melanjutkan sekolah,” kata Senen.
Dikesempatan yang sama, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Jombang Safak Efendi menjelaskan jika PPDB SMP tetap sama dibagi menjadi 4 jalur. Jalur zonasi mimiliki kuota terbesar sebanyak 50%.
“Jalur pendaftaran lewat zonasi sebesar 50%, jalur prestasi sebesar 30%, jalur afirmasi sebesar 15% sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali sebesar 5%,” jelasnya.










