memoexpos.co – Niatan ingin memasarkan buah durian, perempuan bernama Misri (40) warga Dusun Gondang, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam malah menjadi korban pencemaran nama baik di aplikasi Media Sosial (Medsos) Facebook.
Perempuan yang akrab disapa Mbak Sri tersebut dalam pertengahan bulan Januari 2024 memasarkan dagangan buah durian di platform facebook berikut disertakan lokasi dan juga nomor kontak miliknya.
Lantas, Misri mendapati permintaan pertemanan dari akun Facebook bernama Yetti All. Tanpa menaruh kecurigaan ia pun langsung menerima pertemanan tersebut.
Namun, selang beberapa saat ia kaget karena banyak masuk pesan lewat aplikasi Whatsapp dari nomor baru (tidak dikenal) permintaan open Booking Out (BO) bahkan menawar harga kencan.
Tak tanggung-tanggung, Misri mendapat pesan masuk maupun telefon dari ratusan nomor yang tak ia kenali.
“Menerima whatsapp dari seseorang yang tidak dikenal isinya bahwa saya bisa di booking dengan tarif berapa, ada ratusan nomor yang menghubungi saya,” kata Misri kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Mendapati pesan tersebut, Misri lantas membuka kembali akun facebook miliknya. Ternyata benar terdapat foto dirinya yang disematkan oleh akun Facebook bernama Yetti All berupa gambar foto pribadinya disandingkan dengan foto-foto tidak senonoh.
Misri menyebut, akun bernama Yetti All juga diduga menyebarkan nomornya sebagai perempuan yang bisa di BO di aplikasi media sosial Facebook.
Atas perlakuan tidak senonoh dalam media soaial facebook oleh akun Yetti All, Misri lantas melaporkan ke Polres Jombang.
Berdasar Surat Tanda Terima Laporan atau Pengaduan Masyarakat nomor : STTLPM/38.RESKRIM/I/2024/SPKT/POLRES JOMBANG tertanggal 19 Januari 2024, Misri melaporkan dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui Medsos.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 Undang – Undang No 191 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam laporan tersebut pihak terlapor dalam proses lidik.










