memoexpos.co – Pj Bupati Jombang pimpin apel kesiapan, pengawasan dan pengamanan Pemilu tahun 20234. Apel yang digelar di Alun-alun Kabupaten Jombang pada Minggu pagi (11/2) itu dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Jombang dan seluruh elemen penyelenggara Pemilu di Kabupaten Jombang.
Dalam arahannya, Pj Bupati Jombang Sugiat menegaskan apel ini dilakukan untuk memastikan semua elemen yang terlibat dalam pengawasan dan pengamanan Pemilu, dapat menjaga ketenangan serta ketertiban selama periode pemilihan.
“Selain itu, semua elemen harus siap dan mampu untuk menjalankan tugasnya secara optimal demi terciptanya pemilu yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini penting agar proses pemungutan suara berjalan lancar dan aman,” tutur Sugiat.
Seperti yang diketahui, masa tenang berlangsung pada tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024 atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Sebelumnya Bawaslu Jombang bersama aparat penegak hukum dan Satpol PP Jombang juga telah melakukan penertiban alat peraga kampanye pada Minggu malam.
Masih menurut Sugiat, dalam masa tenang ini, tidak hanya peserta pemilu yang harus mematuhi larangan kampanye, tetapi ia juga menghimbau kepada media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Penertiban dan APK pada masa tenang telah diatur berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sesuai dengan Pasal 298 ayat (4), menyatakan bahwa alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
“Saya mengajak seluruh instansi terkait, termasuk aparat keamanan, untuk bekerja sama dalam memastikan penertiban APK sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi tegas perlu diterapkan terhadap peserta pemilu yang tidak mematuhi ketentuan ini, guna memberikan sinyal bahwa aturan harus dihormati oleh semua pihak,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Sugiat juga mengajak seluruh pihak terutama petugas untuk menjalankan tugas dengan baik dan benar.
“Selain itu, saya ingin mengajak seluruh peserta apel, terutama para petugas pengawasan dan pengamanan, untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, netralitas, dan integritas. Kita harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedamaian dan kelancaran proses pemilu, sehingga masyarakat dapat menyalurkan hak pilih dengan tenang dan aman,” lanjutnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono mengungkapkan jika sekitar 1.300 peserta mengikuti apel, ribuan peserta tersebut berasal dari anggota Satpol PP Kabupaten Jombang, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, TNI–Polri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Apel kesiapan, pengawasan, dan pengamanan Pemilu tahun 2024 merupakan sebagai bentuk kesiapan dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Jombang,” tegasnya.
“Harapannya, dengan kegiatan apel ini, Pemilu berjalan dengan aman, damai, lancar, dan sukses. Selain itu, menjelang pemungutan suara dalam Pemilu, diharapkan alat kampanye sudah bersih,” lanjutnya.










