Penjual Rokok Ilegal di Peterongan Digerebek Petugas, Ribuan Batang Diamankan

182
Rokok ilegal berbagai merk yang diamankan petugas. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang gerebek penjual rokok ilegal diwilayah Kecamatan Peterongan.

Sebanyak 384 pak rokok ilegal berhasil disita petugas.

Subakun Kabid Penegakan Perundangan Daerah (Perda) Satpol PP Jombang mengatakan, selain diwilayah Kecamatan Peterongan, razia rokok ilegal juga dilakukan di wilayah Kecamatan Ngoro.

“Di Kecamatan Ngoro sebanyak 29 pak rokok yang berhasil disita,” terangnya, Selasa (19/12/2023) kemarin.

Dari kedua lokasi itu, tambah Subakun total sebanyak 7.450 rokok ilegal berbagai merk yang berhasil diamankan petugas.

Dia menyebut, di bulan sebelumnya di Kecamatan Peterongan juga ditemukan produksi rokok ilegal, lokasinya juga berdekatan dengan yang dirazia saat ini.

Padahal, menurut Subakun sebelumnya juga gencar dilakukan sosialisasi rokok ilegal di wilayah Kecamatan Peterongan, namun masih saja ada temuan peredaran rokok ilegal.

“Ternyata masih ada peredaran rokok ilegal. Masih terfokus di Kecamatan Peterongan,” kata dia.

Sementara, Hendranto selaku humas bea cukai kediri menyebut, hasil temuan paling dominan adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM). “Karena paling mudah untuk dibuat dan tidak melakukan usaha yang terlalu besar,” ujar Hendranto.

Dia menjelaskan, penjual eceran rokok ilegal juga bisa disanksi, berdasarkan pasal 54 Undang – Undang Nomor 39 tentang bea cukai tahun 2007. Sanksinya memang Pidana penjara dari 1 sampai 5 tahun dan denda bea cukai 2 sampai 10 kali nilai bea cukai yang terhutang. 

“Kita akan terus gencarkan sosialisasi tentang rokok ilegal, minimal masyarakat membuka mata kesadaran untuk tidak menjual rokok ilegal,” tandasnya.