memoexpos.co – Warga resahkan pemasangan banner Calon Legislatif (Caleg) yang dipasang diatas tempat sampah.
Banner Caleg tersebut berada di Jalan Singoharjo, Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
M warga dilokasi menyebut, pemasangan banner dilakukan tanpa ada komunikasi dengan warga sekitar, terlebih pemasangan berada diatas tempat sampah dan menutupi sisi barat tempat sampah.
Ia mengaku khawatir saat ada warga yang membuang atau membakar sampah banner tersebut ikut terbakar karena pemasangannya tepat dibibir bak tempat sampah.
“Ya kalau itu dibakar bannernya ikut terbakar mas, mangkanya kami laporkan ke Panwas untuk ditindaklanjuti agar dipindah,” terang M, Jumat (8/12/2023).
“Misal kemarin sebelum pemasangan ada komunikasi dengan warga ya bisa diarahkan ke lokasi yang pas,” sambung dia.
Ia berharap, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk melakukan pemberitahuan penertiban terhadap Parpol yang memasang banner tersebut.
Warga mendesak, apabila Parpol tidak melakukan pencopotan sendiri, maka Panwaslu harus tegas berani mencopot dan dilakukan pemindahan.
“Ya Panwas harus menegur dan Parpol harus memindah ke lokasi yang tidak menganggu aktifitas warga,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Panwascam Peterongan Alif saat dikonfirmasi berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut.
“Siap mas, segera kami tindaklanjuti,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (8/12/2023).
Sementara, Setiawan warga kecamatan Peterongan juga menyesalkan adanya baliho Caleg atau alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon.

Menurutnya, Caleg ataupun Parpol yang memaku APK di pohon jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Mereka yang memasang dipohon itu jelas-jelas melanggar Perda,” terang paralegal asal Peterongan ini saat diwawancarai media ini.
Isi dalam perda itu, menurut Setiawan bukan hanya APK saja yang dilarang, melainkan iklan, poster atau pamflet yang dipaku dipohon.
“Dalam hal ini Bawaslu harus koordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda,” jelas dia.
Bagi Setiawan, Caleg atau Parpol yang dengan sengaja memasang APK dengan cara dipaku di pohon merupakan kejahatan serius bagi lingkungan.
Seharusnya, kata dia Caleg harus mencermintan sosok yang edukatif saat kampanye. Bukan malah memberikan contoh melakukan pelanggaran Perda.
“Ntah disengaja atau tidak ya. Calegnya ini sama sekali tidak edukatif, kampanye saja sudah menyelahi aturan. Apalagi saat terpilih nanti,” ujarnya.
Setiawan mengaku telah menemukan bahkan mendata alat peraga kampanye yang dipaku dipohon bahkan dipasang di atas tempat sampah yang menganggu warga saat membuang sampah.
Hal tersebut menurutnya harus menjadi perhatian serius dari Panwaslu. “Panwaslu harus gerak ya, kalau misal tidak dipindahkan sendiri oleh Parpol ya Panwas harus mencopot, kalau terkait pelanggaran Perda harus komunikasi dengan penegak Perda,” pungkasnya.










