Alami Kecelakaan Kerja, Biaya Pengobatan Ketua RT di Jombang Akan Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, Nurhadi Wijayanto (sebelah kanan) saat mengunjungi kediaman Sukar Ketua RT di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang yang mengalami cidera kami akibat kecelakaan kerja.

memoexpos.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjamin biaya pengobatan seorang ketua RT di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Ketua RT tersebut merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan saat menjalankan pekerjaannya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, Nurhadi Wijayanto mengatakan, ketua RT bernama Sukar tersebut mengalami kecelakaan kerja saat melakukan pekerjaannya.

“Kami mengunjungi peserta kami yang mengalami kecelakaan kerja atas nama Bapak Sukar, beliau adalah sebagai perangkat RT di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, dimana pada saat itu beliau melakukan aktivitasnya sebagai RT di tempatnya itu mengalami kecelakaan kerja pada saat dia ke kantor kecamatan,” kata Nurhadi kepada memoexpos.co, Senin (4/12/2023).

Sukar sendiri merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022, sehingga seluruh biaya pengobatan pasca kecelakaan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

“Bapak Sukar ini menjadi peserta kami sejak tahun 2022, yang kepesertaannya didaftarkan melalui Pemerintah Desa Rejoagung dan pembayarannya dari kantor Desa Rejoagung,” ungkapnya.

Maka dari itu, Nurhadi menegaskan jika Sukar tidak dibebankan biaya pengobatan sepeser pun hingga mengalami kesembuhan, seluruhnya bakal ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk Pak Sukar tadi kita sampaikan bahwasanya pengobatan dan perawatannya bisa dilakukan sampai sembuh, berapapun biayanya nanti akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

“Berdasarkan pengakuan Bapak Sukar awalnya menggunakan asuransi dari Jasa Raharja dalam proses pengobatan, nanti ketika kontrol sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan dan itu batasan biaya pengobatannya tidak terbatas sampai sembuh sesuai dengan indikasi medis,” lanjutnya.

Nurhadi kemudian menghimbau Kepada seluruh masyarakat khususnya pekerja agar segera menjadi peserta anggota BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari segala resiko pekerjaan, karena melalui BPJS Ketenagakerjaan seluruh peserta akan terlindungi dan menerima berbagai manfaat.

“Harapan kami kepada masyarakat khususnya yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap untuk bisa mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar ketika terjadi suatu resiko itu tidak mengalami suatu kesusahan atau kesulitan, sehingga terjadi resiko paling tidak merasa aman karena biaya pengobatan dan perawatannya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.