Kunjungi Jombang, Kantor Staf Presiden Beberkan Tanah Obyek Reforma Agraria

Tenaga Ahli Utama Deputi II Kantor Staf Presiden, Dr. Usep Setiawan. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) hadir ditengah masyarakat Jombang dalam diskusi sekaligus sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria.

“Saya hadir memenuhi undangan masyarakat Jombang untuk mendiskusikan mengenai kebijakan terbaru dari Presiden RI tentang percepatan Reforma Agraria,” terang Usep Setiawan, Tenaga Ahli Utama Staf Kepresidenan RI saat diwawancarai usai acara, Jumat (24/11/2023).

Usep menyebut, sosialisasi Perpres Nomor 62 Tahun 2023 ini sebagai pembuka pintu awal bagi Pemkab setempat untuk membaca peluang dan melaksanakan Perpres tersebut.

“Kami mendiskusikan mengenai Perpres nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria dan bagaimana peluangnya untuk Kabupaten Jombang melaksanakan kebijakan tersebut,” lanjutnya.

Menurut Asep, potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kota Santri cukup banyak.

“Dari sisi potensi tanah obyek reforma agraria di Jombang ini sebenarnya lumayan banyak, misalnya dari tanah-tanah bekas perkebunan yang HGU habis dan tidak diperpanjang. Ini menjadi obyek dari reforma agraria,” jelas dia.

“Demikian juga dari kawasan hutan, jadi pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial dan lahan garapan masyarakat yang ada di kawasan hutan itu, dimungkinkan untuk obyek tanah reforma agraria,” sambungnya.

Deputi II Kantor Staf Presiden mendorong agar Pemkab Jombang melakukan identifikasi.

“Potensi ini perlu diidentifikasi lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten beserta Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang,” ungkapnya.

Asep menjelaskan, kelembagaan untuk mengidentifikasi tanah obyek reforma agraria dan subyeknya adalah gugus tugas reforma agraria (GTRA) yang ketuanya adalah Bupati, ketua hariannya adalah Kepala Kantor Pertanahan. “GTRA inilah berkumpul dari OPD dan perwakilan masyarakat untuk mempersiapkan reforma agraria di tingkat Kabupaten,” lanjutnya.

Pihaknya berharap, Pemkab Jombang menindaklanjuti sosialisasi tersebut, salah satunya drngan cara membentuk atau prmbatuan gugus tugas.

“Tentu kami berharap Pemkab Jombang menindaklanjuti pertemuan ini dengan berbagai kegiatan lainnya, misalnya yang kira sarankan segera dilakukan rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria Kabupaten Jombang jika belum ada pembaruan, diperlukan pembaruan anggota gugus tugas tersebut,” harapnya.

Pada intinya, menurut Asep, hal tersebut berlandaskan pada Perpres. Kamudian, Pemkab Jombang didorong untuk melibatkan masyarakat sekitar dalam reforma agraria.

“Penyesuaikan dengan Perpres 62 Tahun 2023 dan kami titip keterlibatan masyarakat bisa diakomodir, supaya peran serta masyarakat bisa optimal dalam reforma agraria,”

Sosialisasi digelar di salah satu hotel di Kota Santri, diikuti oleh jajaran Pemkab Jombang, BPN Jombang, organisasi perangkat desa Forum Kasun Jombang (FKJ), Perkumpulan Pegiat Budaya Sumberbeji, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Ormas Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) sebagai pelaksana kegiatan sosialisasi.