memoexpos.co – Satresnarkona Polres Jombang berhasil ungkap peredaran narkoba yang memanfaatkan jasa ekspedisi di wilayah hukum Polres setempat.
Dari ungkap kasus tersebut satu orang berhasil diamankan.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menyebut, pihaknya menyita ratusan gram daun ganja kering yang dikemas dalam ban bekas.
“Kami amankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 310,22 gram,” kata Komar, Senin (6/11/2023) kemarin.
Pelaku bernama Muhammad Fery Darmawan (22) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
“Pelaku kami sergap setelah mengambil paket ganjar kering dari salah satu ekspedisi pengiriman barang di Jombang,” ujarnya.
Penangkapam tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman barang diduga narkotika melalui jalur ekspedisi.
“Kemudian, kami menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Komar.
Diketahui, paket barang diduga narkotika tersebut ditujukan kepada Fery. Polisi pun menunggu Fery mengambil, lalu menangkapnya saat di rumahnya pada Selasa 31 Oktober 2023 pukul 14.30 WIB.
“Dari hasil keterangannya bahwa barang bukti tersebut didapat dari hasil pengiriman melalui expedisi antar pulau,” katanya.
Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan menerima paket narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi.
“Pengakuan tersangka sudah 3 kali ini, modusnya barang dikemas dalam ban bekas. Tersangka juga mengaku untuk dikonsumsi sendiri,” katanya.
“Kasusnya masih kami kembangkan dan tersangka kami tahan dengan sangkaan asal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.
Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba jenis apapun. Ia juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.










