Terbukti Konsumsi Sabu, Janda 2 Anak Digulung Polisi

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito (tengah) saat jumpa pers di Mapolres srtempat. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Satuan reserse narkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang Janda 2 anak berinisial MI (44) dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 14,66 gram

Dijelaskan oleh Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, tersangka MI mengaku sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

Menurut keteranagnya dalam konfrensi pers Selasa (17/10/2023) di Mapolres Jombang, MI saat diamankan berada di dalam rumah dengan alamat perumahan Japan Raya, desa Japan, kecamatan Sooko, Mojokerto beserta barang buktinya.

Pada saat di tes urine ia terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (2/10/2023) lalu.

“Penangkapan MI merupakan hasil dari pengembangan tersangka Ari yang sudah kita tahan sebelumnya. Ari ini merupakan warga Jombang yang menjadi kurir sabu dengan kendali seseorang dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Madura,” terang Komar.

“Kemudian Ari menyerahkan sabu kepada tersangka MI di rumahnya Mojokerto dan kami langsung bergerak menuju TKP,” lanjutnya.

Komar menjelaskan, jika pelaku mengkonsumsi sabu-sabu di bawah 1 gram maka akan dilakukan rehabilitasi. Sedangkan tersangka MI ini diamankan dengan barang bukti sebanyak 14,66 gram.

“Dalam hal itu kami melakan upaya penagkapan paksa dan akan terus melakukan pendalaman dengan sangkaan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.