memoexpos.co – Ary Prastyo Alias Dori (25) warga Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ini harus berurusan dengan polisi lantaran diduga kuat menjadi pengedar sabu-sabu di Kota Santri.
Ary ini seperti pengedar narkoba kelas profesional, bagaimana tidak, dia selalu mencacat hasil penjualan barang haram itu di sebuah buku harian yang kini telah disita polisi.
“Pelaku mencatat hasil jualannya. Untuk buku catatan penjualan sabu tersebut telah kami amankan sebagai barang bukti,” terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Kamis (5/10/2023).
Komar menyebut, penangkapan terhadap Dori oleh unit Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang dilakukan padaJumat (29/9/2023) lalu, sekitar pukul 06.00 WIB.
“Pelaku ini dibekuk dirumahnya,” lanjutnya.
Penangkapan tersebut beeawal dari penyelidikan polisi, dengan adanya informasi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang.
“Setelah ada informasi, anggota kami turun lapangan melakukan penyelidikan dan pengintaian gerak-gerik pelaku,” ujar Komar.
Ketika cukup bukti, polisi langsung menggerebek rumah pelaku. Meski sempat mengelak sebagai pengedar sabu-sabu, pelaku akhirnya tak berkutik ketika ditemukan sejumlah barang bukti narkotika di kamarnya.
Menurut Komar, polisi menemukan tujuh paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya.
“Rincinya yakni 1,01 gram; 1,02 gram; 1,00 gram; 1,00 gram; 1,01 gram; 1,02 gram; dan 0,45 gram. Jumlah keseluruhan dengan berat 6,51 gram,” bebernya.
Selain itu, barang bukti lain juga turut diamankan, termasuk timbangan dan ponsel.
“Kami juga amankan bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 2 timbangan digital dan HP pelaku,” ungkap Komar.
“Akibat perbuatannya pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. dan / atau pasal 112 ayat (2) jo UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Sementara, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Jombang untuk menjauhi narkoba jenis apapun.
“Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap Eko.
Kapoles juga berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Ketika ada peredaran narkoba disekitar masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkan,” pungkasnya.










