Ketua KPRI Sejahtera Jombang Beber Masalah Internal: Oknum Manajer Bertindak Sepihak, Dana Nasabah Raib Digiring Opini LSM

Ketua KPRI Sejahtera Jombang, Hartono saat memimpin jalannya rapat anggota. (Ist)

JOMBANG — Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera, Hartono, memberikan klarifikasi terbuka terkait kisruh pengelolaan keuangan yang menyebabkan raibnya sejumlah dana nasabah serta sorotan tajam dari berbagai pihak. Hartono menegaskan, permasalahan ini murni dipicu tindakan sepihak oknum manajer operasional yang bergerak di luar sepengetahuan pengurus.

Hartono menjelaskan, koperasi adalah badan usaha milik anggota yang dikelola secara kolektif-kolegial. Seluruh keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat pengurus yang dihadiri dua per tiga anggota pengurus, serta berlandaskan mandat Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Struktur kepengurusan harian terdiri dari Ketua 1 Hartono, Ketua 2 Solikin, Sekretaris Rahmat, Bendahara Nani, serta jajaran pengawas internal yang di antaranya diisi mantan pejabat Inspektorat.

Persoalan bermula dari program kaveling tanah. Pada periode awal, pengurus menyetujui pembelian lahan resmi yang sukses di dua lokasi, yakni Desa Candimulyo dan Jalan Pattimura, serta rencana pengembangan di Kelurahan Jelakombo dan dekat Perumahan Astapada pada 2012.

Namun dalam perjalanannya, oknum manajer bernama Suyud diduga melakukan pembelian sejumlah bidang tanah secara mandiri tanpa koordinasi maupun persetujuan rapat. Aset-aset itu tersebar di Sumbermulyo, Jelakombo, Tunggorono, Mojowarno, Sumobito, Denanyar, Ploso, Bawangan, hingga Jabon.

“Saya tidak pernah mengambil keputusan sendiri. Pembelian aset di banyak titik itu dilakukan manajer tanpa pengetahuan pengurus. Kami baru mengetahuinya sekitar tahun 2017,” tegas Hartono dalam pesan diterima wartawan, Selasa (4/8/2026).

Selain pembelian tanah ilegal, manajer tersebut juga membuat sistem pembukuan terpisah untuk menampung dana penabung. Dana yang dikelola secara sepihak itu dipakai membayar jasa simpanan dan menutupi operasional usaha lain.

Begitu indikasi penyimpangan terkuak, Hartono dan pengurus langsung menginstruksikan seluruh aset tanah yang terlanjur dibeli segera dijual demi mengembalikan dana penabung. Pengurus pun telah berkoordinasi dengan Bupati Jombang dan Sekretaris Daerah untuk merumuskan langkah penyelesaian.

Pada 14 Juli 2026 lalu, pengurus mengundang sekitar 300 penabung dalam forum dialog terbuka. Tiga butir kesepakatan dihasilkan: penghentian beban jasa simpanan per 1 Agustus untuk mencegah pembengkakan keuangan, pengembalian dana secara proporsional (pro-rata) setelah aset tanah terjual atau dikonversi, serta evaluasi perkembangan penjualan aset setiap enam bulan atau lebih cepat jika ada progres.

Pasca-pemeriksaan Dinas Koperasi dan Inspektorat, KPRI Sejahtera direkomendasikan menempuh langkah korektif dalam tiga bulan, meliputi audit eksternal independen oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) serta pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang melibatkan Dinas Koperasi, Dekopinda, PKPRI, dan perwakilan unit kerja/OPD.

Menanggapi isu yang digiring ke ranah hukum oleh sejumlah LSM, Hartono meluruskan bahwa substansi perkara ini murni hubungan perdata internal koperasi, bukan penyalahgunaan APBD atau APBN. Ia menegaskan, pihak luar yang bukan anggota terdaftar KPRI Sejahtera tidak memiliki legal standing resmi untuk mempermasalahkan hal ini.

“Kami tidak berbantahan liar di media. Fokus pengurus saat ini mengawal audit KAP, menjual aset, dan memastikan hak penabung kembali secara adil sesuai arahan Dinas Koperasi dan pemerintah daerah,” pungkasnya.