Ratusan Botol Miras Kiriman dari Luar Provinsi Berhasil Digagalkan Polres Jombang

32
Kapolres Jombang saat menunjukan barang bukti miras. (Foto: memoexpos)

memoexpos.co – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan salah satu pemasok minuman keras (miras) dari luar daerah saat hendak mengirim ke Kabupaten Jombang.

Ratusan botol miras dari berbagai merk diangkut menggunakan mobil tertutup. Hasil dari penyelidikan, miras berasal dari Provinsi Jawa Tengah.

Hal itu diungkapkan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat memimpin pers rilis di Mapolres Jombang pada Selasa (29/4/2025).

“Kami berhasil mengamankan tiga orang warga, dimana dua diantaranya merupakan warga Jawa Tengah, Klaten dan Grobogan, kemudian yang satu lagi warga Jogoroto, Kabupaten Jombang,” bebernya.

240 botol miras dari berbagai merk dikirim oleh AP warga Klaten dan R warga Grobogan, Jawa Tengah. Dari pengakuan kedua pelaku, ia telah melakukan pengiriman sebanyak dua kali ke Kabupaten Jombang.

Tidak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan, polisi juga mengamankan AL warga Jogoroto yang terbukti menyimpan 476 miras berbagai merk.

“Berdasarkan hasil pengembangan, dilakukan juga pengamanan tersangka atas nama AL warga Jogoroto, berhasil diamankan 476 botol miras berbagai merk. Jadi total yang kita amankan dari Satnarkoba terhadap tiga orang tersebut sekitar 716 botol miras,” jelasnya.

Ardi berharap dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi yang menjual atau mendiskusikan miras di Kabupaten Jombang.

“Berdasarkan hasil ungkap kasus yang kita laksanakan, baik kasus pembunuhan, pengeroyokan, pemerkosaan itu semua diawali oleh minuman keras. Oleh karena itu kami berkomitmen untuk membasmi, menghabiskan, men-zero-kan kabupaten Jombang dari miras sehingga Kabupaten Jombang yang kita cintai bisa aman dan kondusif,” harapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga orang tersebut menurut AKBP Ardi Kurniawan akan dilakukan tindak pidana ringan atau Tipiring, sesuai hasil koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jombang.