DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi Tentang Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

9
Rapat paripurna saat berlangsung. (Foto: memoexpos)

memoexpos.co – DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Jombang Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang Hadi Atmadji tersebut dihadiri oleh 41 anggota dewan di ruang rapat paripurna pada Rabu (9/4/2025).

Menurut data yang diperoleh, dalam empat tahun terakhir angka kasus yang ditangani UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak selalu mengalami peningkatan.

Atas dasae tersebut maka pemerintah bersama DPRD Jombang merancang Raperda

Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang nantinya diharapkan dapat mencegah jumlah kasus di Jombang.

Bupati Jombang Warsubi menegaskan jika pihaknya bekerjasama dengan instansi bertikal seperti kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama untuk layanan di bidang hukum.

Sementara terkait layanan, Warsubi menyiapkan beberapa dinas terkait untuk mencegah kasus kekerasan di Jombang.

“Dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk layanan bidang pendidikan, Dinas Kesehatan dan RSUD Jombang untuk layanan kesehatan, serta dengan Dinas Sosial untuk pelayanan rehabilitasi,” urainya.

Sedangkan untuk upaya preventif kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi bagian dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA) Kabupaten Jombang.

“Upaya Upaya preventif yang dilakukan adalah dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat stakeholder agar betul-betul bisa memahami permasalahan permasalahan yang berhubungan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” lanjutnya.

Secara konkretnya, Warsubi menyebutkan beberapa kegiatan yang selama ini dilakukan oleh DPPKB-PPPA Jombang diantaranya, Bimbingan teknis sekolah ramah anak,pesantren ramah anak, sosialisasi bisa bebas kekerasan dalam rumah tangga, Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak pembagian atau penyebaran banner dan leaflet anti bullying.

Menurut Warsubi pembentukan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat kabupaten Jombang saat ini.

“Ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah bekerja sama dengan para pihak terkait dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta penanganan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” jelasnya.