memoexpos.co – Satreskrim Polres Jombang akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat pria di Hutan Kecamatan Kabuh. 6 pelaku berhasil diringkus, 3 diantaranya masih dibawah umur.
Sebelumnya kasus penemuan mayat pria berinisial MF (19 tahun) asal Kabupaten Sidoarjo tersebut terjadi pada Minggu (19/1), tepatnya di Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh. Saat ditemukan, korban dalam kondisi luka di bagian kepala tanpa disertai identitas.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membeberkan setelah menyebarkan ciri-ciri korban, salah seorang keluarga korban menghubungi Polres Jombang.
“Keluarga korban yang mendatangi kami menyampaikan bahwa ada sanak keluarga ada yang tidak pulang seminggu, kami mewawancarai ternyata ciri-cirinya persis dengan korban. Kami bawa ke rumah sakit dan kami pastikan korban tersebut merupakan adik kandungnya,” jelas AKP Margono saat konferensi pers, Jum’at (31/1/2025).
Setelah dilakukan penggalian informasi terhadap keluarga korban, AKP Margono menjelaskan pihaknya mendapatkan beberapa informasi soal siapa saja yang terakhir ditemui korban.
“Ternyata korban awalnya berkomunikasi dengan salah satu wanita yang saat itu juga merupakan teman dari pelaku, diajak ketemu di daerah Trowulan di kosan, pelaku diajak minum, pada saat minum memang informasinya terdapat pelecehan. Sehingga dari pelaku ini ada rasa sakit hati disisi lain ada juga rasa ingin menguasai barang yang dimiliki korban,” jelasnya.
Selesai pertemuan tersebut, HP korban sempat dirampas pelaku sehingga saat korban pulang memiliki niat untuk kembali mengambil HP miliknya di Trowulan, Mojokerto pada hari Sabtu (18/1).
“Ternyata pada hari Sabtu sebelum korban ini bertemu dengan pelaku, malamnya direncanakan oleh pelaku bagaimana untuk melakukan pembunuhan tanpa mengeluarkan darah,” tembahnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mencari tempat pembuangan korban dengan bantuan pelaku lain di Jombang.
“Akhrinya pada hari Sabtu mereka bertemu. Pelaku ini menghubungi temannya yang ada di Jombang untuk mencari lokasi yang kiranya jauh dari pantauan masyarakat,” kata AKP Margono.
Atas bantuan teman di Jombang itu ditentukannya lokasi Hutan Kabuh. Dari keterangan para pelaku, AKP Margono menyebut korban sempat diajak minum minuman keras dan sempat duel dengan pelaku.
“Sempat duel dengan temannya juga setelah duel, pelaku utama mengambil sarung yang sudah dibawa untuk mencekik leher korban sehingga saat itu korban melemah dan tidak sadarkan diri baru dilakukan pemukulan menggunakan batu. Jadi semua keterangan dari pelaku ini yang digunakan adalah batu. Jadi luka di pelipis kiri, kepala belakang itu full akibat batu,” imbuhnya.
Setelah mengeksekusi korban, pelaku utama sempat kabur ke daerah Temanggung, Jawa Tengah. Berbekal informasi yang didapatkan, Tim Resmob Polres Jombang bergerak ke Temanggung dan mengamankan dua pelaku dan menemukan motor korban yang berada di pelaku.
AKP Margono mengatakan ada 6 orang yang diamankan, 3 orang dewasa dan 3 lainya dibawah umur. Menurutnya 3 pelaku dibawah umur menang diajak mengeksekusi dan dimintai tolong mencari lokasi.
“Pelaku utamanya AS (23 tahun), yang merencanakan juga ada AR (24 tahun), serta HM (20 tahun). 3 lainya dibawah umur,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya seluruh pelaku dikenakan pasal 340, 339 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.