
JOMBANG – Adanya kubangan bekas galian tambang yang merenggut nyawa remaja di Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang memunculkan fakta baru.
Fakta itu diungkap oleh Kepala Desa (Kades) Gebngbunder Basuki saat ditemui dilokasi bekas tambang tanpa reklamasi itu, Sabtu (21/12/2024).
Basuki menyebut, kubangan bekas tambang itu bukanlah milik warga Desa Gebangbunder, melainkan milik seseorang bernama Taman warga Desa Jatimlerek, Kecamatan Plandaan.
Sekitar 15 tahun silam, tanah itu digali untuk diambil pasirnya hingga menyisakan kubangan tanpa reklamasi.
“Tambang ini milik Pak Taman warga Jatimlerek, dulu sepertinya diambil pasirnya, sebelum saya menjabat kades bekas tambang ini sudah ada,” kata Basuki.
Tanah milik Taman ini memiliki luas sekitar 5 hektare, terdiri dari jalan setapak, tiga kubangan seluas 1,5 hektare dan ada sebuah makam didalamnya.
Menurut keterangan Basuki, pengusaha tambang sengaja tidak melakukan reklamasi dengan dalih digunakan untuk budidaya ikan. Pihaknya tidak menerangkan secara detail perihal tidak ada tanda-tanda aktivitas usaha ikan dan ikan apa yang dibudidaya di kubangan bekas galian tambang tersebut.
Meski lokasinya berada di lahan milik Taman, Pemerintah Desa (Pemdes) masih peduli dengan warganya, ia tak mau bekas galian tambang itu merenggut nyawa warganya.
Namun, ia tak bisa berbuat apa-apa selain hanya melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengunjungi lokasi berbahaya itu.
“Kita sudah beri imbauan, semoga tidak terulang lagi, kami sudah berupaya menimbau karena berbahaya,” pungkasnya. (Red)