Jombang, memoexpos.co – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang merespon adanya peristiwa perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Mundjidah Sumrambah, oleh orang tidak dikenal (OTK).
Dalam hal itu itu, Bawaslu akan melakukan pembahasan dengan sentra Gakkumdu terkait adanya peristiwa perusakan APK itu.
Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto menyebut, adanya kabar perusakan APK milik salah satu paslon, pihaknya akan menginstruksikan pada jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan hingga Desa untuk melakukan penelusuran.
“Terkait dengan perusakan alat peraga kampanye, Bawaslu akan melakukan penelusuran, terkait itu,” kata David, saat ditemui di kantornya pada Senin, (11/11/2024).
Hal itu dilakukan berkaitan dengan pemenuhan syarat formil maupun materil penanganan pelanggaran pidana pada peristiwa perusakan APK.
“Karena sering kali, (syarat) formilnya itu di dugaan pelanggaran perusakan APK akan sulit, bila tidak ada terlapornya,” ujar David.
Untuk itu, harus dilakukan penelusuran guna memenuhi syarat formil maupun materil pada peristiwa tersebut.
“Jadi nanti kita telusuri, apakah ada informasi, barangkali siapa yang merusak alat peraga tersebut,” tuturnya.
“Kita juga akan membahas (perusakan APK) dengan sentra Gakkumdu, karena perusakan alat peraga kampanye ini, merupakan tindak pidana pemilu,” sambung dia.
Dalam proses penelusuran tersebut, Bawaslu juga akan melibatkan PKD, dan Panwascam.
“Kita sudah berkoordinasi untuk mengintruksikan, kepada Panwascam, maupun PKD, untuk melakukan penelusuran guna menggali informasi-informasi dari masyarakat, terkait hal tersebut,” ujarnya.
Pihaknya menyebut koordinasi dengan sentra Gakkumdu itu merupakan hal yang biasa dilakukan oleh Bawaslu, terutama pada saat ada peristiwa dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana.
“Persoalan tindak pidana, kita akan berkoordinasi dengan, baik dari Kejaksaan maupun dari Kepolisian, untuk kita mintai masukan, berkaitan dengan hal-hal tersebut,” tuturnya.
Ia pun menegaskan bahwa sesuai aturan, perusakan APK milik paslon, merupakan tindak pidana dan pelaku bisa dijebloskan ke penjara.
“Sesuai dengan undang-undang 10 itu, dikatakan, bahwa perusakan alat peraga kampanye itu, merupakan tindak pidana pemilu yang ada sanksi kurungan dan sanksi dendanya,” katanya.
Perlu diketahui, perusakan baliho resmi secara sengaja bisa di jerat dengan pidana seperti yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta. Selain itu, larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G Undang-undang Pemilu.
Seperti diberitakan sebelumnya, jelang pelaksanaan debat publik pemilihan bupati (pilbup) Jombang, Jawa Timur, yang ke dua, baner pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Mundjidah-Sumrambah dirusak orang tak dikenal (OTK).
Sedikitnya ada dua lokasi baner milik pasangan petahana itu di rusak OTK. pertama di Desa Cukir, dan di Desa Ceweng, Kecamatan Diwek.
Pada baner yang ada di Cukir, gambar pasangan Mundjidah Sumrambah ini mengalami kerusakan yang cukup parah, hampir semua bagian baner rusak.
Sedangkan baner yang ada di wilayah Ceweng, terlihat wajah yang memperlihatkan putri pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Wahab Hasbullah itu, hilang karena dilubangi OTK.