memoexpos.co – Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo melakukan pembebasan jabatan sementara Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang Senen dan Sekretaris Dinas Dian Yunitasari.
Hal itu dilakukan bukan tanpa alasan, keduanya diberhentikan sementara lantaran sedang dilakukan pemeriksaan atas persoalan yang menimpa keduanya.
“Sesuai PP 94 Pasal 40 menyatakan semua ASN yang sedang dilakukan pemeriksaan dilakukan pembebasan sementara. Ini yang saya lakukan dalam hal ini Pak Senen dan Sekdinya kita bebaskan sementara,” kata Teguh saat ditemui wartawan usai penyerahan SK PLH Kadis Dikbud dan Sekdin, Jumat (23/8/2024).
“Status pegawainya tetap hanya dibebaskan dari jabatan definitifnya sebagai Kadis dan Sekdin,” sambung dia.
Pihaknya belum bisa memastikan kebenaran video viral yang beredar, saat ini masih dalam pemeriksaan. “Sampai saat ini masih proses pemeriksaan terkait kebenaran video tersebut,” tandasnya.
Untuk diketahui, Pelaksana Harian (PLH) Kadis Dikbud Jombang saat ini adalah Wor Windari, sementara PLH Sekdin adalah Abdul Majid.