Penyedia Kos Mesum Bertarif Rp 40 Ribu Perjam Diringkus Polisi

28
DP (41) penyedia kamar kos mesum saat diamankan Polisi.

memoexpos.co – Seorang pria berinisial DP (41) diringkus anggota Satreskrim Polres Jombang lantaran menyewakan kos untuk berbuat mesum di Kabupaten Jombang. Kepada polisi, DP mengaku mematok tarif Rp 40 ribu untuk durasi sewa kamar selama satu jam.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin membeberkan, kejadian bermula saat anggota Polres Jombang menerima informasi bahwa terdapat kamar kos yang disewakan untuk pasangan mesum di Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Kamis (25/07/2024). Saat berada di lokasi, polisi mendapati satu pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar.

Pasangan itu kemudian mengaku kepada petugas jika telah menyewa kamar kos dari DP selama 3 jam. “Dia mengaku membayar sewa kamar kepada DP sebesar Rp 90 ribu untuk sewa kamar 3 jam,” jelas Iptu Kasnasin.

Tidak hanya itu, saat penggerebekan, polisi juga berhasil mengamankan DP yang merupakan warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang berada di lokasi rumah kos.

Kepada polisi, DP mengaku bahwa dia juga berstatus sebagai penyewa kos, namun kos yang dia sewa tersebut disewakan lagi ke orang lain dengan harga Rp 40 ribu untuk satu jam.

Untuk mencari penyewa dengan tarif yang telah ditentukan, DP mempromosikan kosnya melalui media sosial.

“Modusnya pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya perjam melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 40 ribu/jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, DP saat ini telah diamankan di Polres Jombang, dia lun terancam terjerat Pasal 296 KUHP.

“Tentang tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15 ribu,” tutupnya.