Fakta Baru Kasus Pencabulan di Kabuh Jombang, Anak Tiri Diancam Video Disebarkan

140
Ilustrasi pencabulan. (Istimewa)

memoexpos.co – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh S (58) warga Kecamatan Kabuh terhadap anak tirinya Bunga (nama samaran) ini sungguh diluar nalar.

Polisi mengungkap bahwa saat menyetubuhi anak tirinya pelaku merekamnya. Rekaman itu yang dijadikan ancaman kepada korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya.

“Ada ancaman melalui rekaman yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Kamis (11/7/2024).

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya, bahkan saking seringnya pelaku lupa berapa kali menyetubuhi anak tirinya itu.

“Tidak ingat berapa kali, tapi dilakukan sejak korban masih SD,” ungkapnya.

Kasnasin menyebut, korban diancam melalui rekaman video sehingga anak tirinya itu tak berani mengelak.

“Modusnya akan menyebarkan video persetubuhan yang dilakukan sebelumnya,” ujarnya.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di Kota Santri, seorang ayah berinisial S asal Kecamatan Kabuh tega mencabuli anak tirinya.

Narasumber Sekretaris Desa (Sekdes) setempat mengatakan, terbongkarnya aksi bejat ayah tiri itu bermula saat korban dengan keluarganya datang kerumah Kepala Desa (Kades) untuk mengadukan peristiwa itu.

Dalam aduannya, korban mengaku sudah disetubuhi ayah tirinya sejak kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

“Iya, kronologinya si anak datang kerumah Pak Lurah dengan pak RT, RW dengan mbahnya mengadu kalau dia pernah disetubuhi sejak kelas 6 SD,” kata Sekdes saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

Setelah menerima aduan, pihaknya melakukan koordinasi dengan beberapa perangkat desa setempat untuk melakukan penggerebekan pelaku.

“Pak Kasun kami panggil juga kemudian kami tanya apa benar disetubuhi sejak SD dan akhirnya dari itu kami menyimpulkan kalau ada gelagat tidak baik kita grebek,” terangnya.

Tak lama setelahnya, ada informasi kalau ayah tirinya datang kerumah korban. Karena sehari-hari ayah tiri itu tidak menetap dirumah korban.

“Selang satu hari ada informasi kalau bapaknya itu disitu dan melakukan persetubuan akhirnya perangkat desa beserta masyarakat menggerebek dan disitu kami gerebek, anak itu kami tanya dan benar telah selesai disetubuhi,” bebernya.

“Karena massa semakin banyak kami takut ada hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya kami amankan ke kantor Linmas, kemudian dijemput oleh anggota Polsek Kabuh dibawa ke Polsek Kabuh,” sambung dia.

Sekdes menyebut, berdasarkan data yang ia peroleh ternyata pelaku ini menikahi ibu korban secara siri.

“Itu pelakunya bapak tirinya, namun menurut keterangan yang kami dapat itu menikah siri dengan ibu korban,” ungkapnya.

“Menikah sirinya perkiraan sejak Tahun 2009 atau 2010. Kejadian penggerebekannya hari Minggu (7/7/2024) malam,” tandasnya.

Kapolsek Kabuh AKP Qoyyum Mahmudi saat dikonfirmasi membenarkan hal itu, pihaknya hanya mengamankan setelahnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Jombang.

“Ya mas, sudah dilimpahkan ke PPA Polres,“ ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.