memoexpos.co – Sugiat secara resmi mengundurkan diri sebagai Pj Bupati Jombang untuk maju mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Jombang.
Surat pengunduran diri sebagai Pj tertanggal 2 Juli 2024. Kini ajuan tersebut sudah masuk ke meja Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi membenarkan hal itu, pihak legislatif mengagendakan rapat pimpinan untuk membahas surat pengunduran diri Pj Bupati Sugiat.
“Kami akan rapat dengan pimpinan serta para Ketua Fraksi dalam menyikapi pengunduran pak Pj Bupati Kabupaten Jombang,” terang Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi kepada wartawan, Rabu (3/7/2024) kemarin.
Setelah Sugiat mundur sebagai Pj, puhaknya harus mengusulkan tiga nama untuk diusulkan menjadi Pj Bupati Jombang sebagai pengganti Sugiat.
“Karena kami harus usulkan kepada Kemendagri 3 orang nama untuk diusulkan sebagai Pj Bupati Jombang setelah Pj Bupati mengundurkan diri,” lanjutnya.
“Karena pak Pj Bupati konon mau mencalonkan Bupati Jombang,” sambung dia.
Mas’ud menyebut, pimpinan DPRD akan menyerap semua usulan dari pimpinan Fraksi. Tiga orang nama yang diusulkan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon 2.
Terkait sejumlah nama yang diusulkan, pihaknya belum bisa menentukan. Jika dalam rapat tidak ada nama yang diusulkan, maka pihak DPRD Jombang akan menyerahkan sepenuhnya ke Kemendagri untuk menunjuk Pj Bupati Jombang berikutnya.
“Setelah rapat ini, besok hasilnya akan kami kirim ke Kemendagri,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo tidak menampik kebenaran surat pengunduran diri Pj Bupati Jombang Sugiat.
“Kemarin 2 Juli 2024 memang sudah membuat pernyataan pengunduran diri sebagai Pj dan sudah kami sampaikan ke DPRD untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Agus Purnomo.
Sejauh ini, baru bersifat pengusulan pengunduran diri sebagai Pj Bupati, tentunya masih menunggu surat legalitas.
“Terkait legalitas harus ada kepastian dari Kemendagri,” ujarnya.
Selain ke DPRD, surat permintaan pengunduran diri kita sampaikan ke biro pemerintahan Provinsi dan ke Kemendagri.
“Isi suratnya memang mau mencalonkan sebagai Bupati Jombang,” ungkapnya.
Sekdakab menjelaskan jika batas waktu 40 hari dihitung pada saat pendaftaran ditarik kebelakang jam hari kerja.
“Manakala mau maju dalam kontestasi Pilkada, yang bersangkutan harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran, ya tepatnya tanggal 2 Juli 2024,” tutupnya.