Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati Jombang Minta Kades Lebih Inovatif dan Solutif

41
Penandatanganan berita acara pengukuhan oleh Pj Bupati Jombang dan perwakilan Kepala Desa serta BPD. (Foto: memoexpos).

memoexpos.co – Sebanyak 76 Kepala Desa (Kades) dan 644 anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dari Kecamatan, Mojoagung, Sumobito, Kesamben dan Peterongan melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan delapan tahun. Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan oleh Pj Bupati Jombang.

Prosesi pengukuhan kepala desa dan BPD dari 5 kecamatan tersebut dipusatkan di kantor Kecamatan Mojoagung pada Selasa (25/6/2024). Menurut Sugiat, rencana awal pengukuhan akan dilakukan di Alun-alun Kabupaten Jombang, namun mengingat jumlahnya yang banyak maka dilakukan dibeberapa kecamatan.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan beberapa perubahan. Diantaranya adalah perubahan masa jabatan kepala desa dan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun

“Perubahan ini tentunya membawa implikasi penting dalam upaya kita dalam meningkatkan stabilitas pemerintahan desa serta continuitas program-program pembangunan yang telah direncakan,” kata Sugiat.

Sugiat mejelaskan pengukuhan seluruh kepala desa se-kabupaten Jombang akan dibagi di empat eks karesidenan, salah satunya eks karesidenan Mojoagung dan Gudo pada hari ini.

Dengan tidak dipusatkan di Pendopo maupun Alun-alun Kabupaten Jombang, Sugiat ingin turun langsung melayani kepala desa. Menurutnya ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melayani masyarakat.

“Atas nama pemerintah Kabupaten Jombang mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa dan anggota badan Permusyawaratan desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang jabatanya. Semoga saudara dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Jombang,” ucapnya.

Usai melakukan prosesi pengukuhan, Sugiat mengajak seluruh kepala desa untuk terus berinovasi dan mencari solusi kreatif dalam menghadapi tantangan pembangunan di desa masing-masing.

“Era digitalisasi dan kemajuan teknologi informasi saat ini membuka peluang besar bagi kita untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di desa, manfaatkan teknologi untuk mempercepat akses informasi, mempermudah koordinasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,” tambahnya

“Selain itu saya juga ingin menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil pemerintah desa. Masyarakat berhak mengetahui dan turut mengawasi penggunaan anggaran serta pelaksanaan program pembangunan di desa mereka,” lanjut Sugiat

Ia menambahkan, menjaga amanah warga merupakan ha yang sangat penting mengingat para kepala desa dipilih oleh masyarakat langsung. Sugiat berpesan agar kepala desa mampu bertanggung jawab dan bekerja lebih giat.

“Saudara-saudara ini dipilih oleh masyarakat, artinya saudara legitimasinya kuat, beda dengan saya, saya ini ditugaskan, tidak dipilih tetapi ditugaskan tentu saja legitimasinya berbeda. Yang tidak dipilih bekerjanya giat, luar biasa apalagi yang dipilih, maka harus lebih giat bekerjanya bahwa anda membawa amanah warga, anda harus menjaga amanah warga,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sholahudin Hadi Sucipto menuturkan, untuk kepala desa yang dilantik pada 5 Desember 2019 diperpanjang hingga 2027.

Sedangkan untuk kepala desa yang dilantik pada 9 Januari 2020 diperpanjang sampai 2028, Kemudian yang dilantik pada 7 Januari 2021 diperpanjang sampai 2029 dan yang dilantik pada 7 Desember 2022 Diperpanjang sampai 7 Desember 2030.

“Untuk BPD seluruhnya dari awalnya 14 juni 2019 sampai dengan 14 juni 2025 diperpanjang sampai 14 juni 2027” pungkasnya.

Sebagai informasi, usai melakukan pengukuhan di Mojoagung, Pj Bupati Sugiat juga melakukan kegiatan serupa untuk kepala desa di Kecamatan Gudo, Ngoro, Bareng, Mojowarno dan Jogoroto, pengukuhan dilakukan di kantor Kecamatan Gudo.