Kasus Penggerebekan Hotel di Jombang, Kuasa Hukum Sebut Penggerebek Bukan Suami Sah Si Perempuan

116
Dedy Muharman (tengah) kuasa hukum IF saat diwawancarai. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Kasus penggerebekan di Hotel Cempaka Mas Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang terus berlanjut.

Sebelumnya penggerebek berinisial MS mengaku sebagai suami PW seorang perempuan yang sedang berduaan dikamar hotel dengan IF, fakta baru diungkap oleh pengacara IF, bahwa MS dan PW ternyata tidak ada ikatan pernikahan yang sah.

Dedy Muharman pengacara IF menyatakan bahwa ia sudah mengantongi bukti MS dan PW ternyata tidak ada ikatan perkawinan yang sah.

“Setelah kita laporkan mengenai UU ITE, kita memperoleh data bahwa hubungan antara pelaku penggerebekan yakni MS itu ternyata tidak ada ikatan perkawinan yang sah dengan perempuan yang digerebek,” terang Dedy saat diwawancarai, Rabu (5/6/2024).

“Kalau kita melihat video yang ada dia mengaku sebagai suami, nah untuk penguatan data itu kita sudah meminta beberapa data dari pejabat bahwa tidak ada ikatan dalam tali perkawinan yang sah antara penggerebek dan yang di grebek. Karena ini sudah menyebar kita anggap dia menyebar berita bohong,” lanjutnya menjelaskan.

Dedy berpandangan jika dalam video itu juga terjadi peristiwa pengeroyokan, pihaknya akan melakukan laporan kembali tentang pengeroyokan, ia menganggap hal itu sudah memenuhi unsur.

“Disamping itu kita tetap terpaku pada laporan kita video bahwa disitu telah terjadi suatu kegiatan pengeroyokan kita melihat unsur 170nya itu sudah masuk,” ungkapnya.

“Disamping itu ada unsur yang sifatnya memalukan, kenapa? Karena bagaimanapun juga yang digerebek itu kan manusia jadi perlakuan sila keadaban dan kemanusiaannya itu tak terlihat, orang digiring dalam keadaan telanjang kemudian dipukuli secara bersama-sama kemudian videonya disebarkan,” sambungnya lagi.

Laporannya atas dugaan kasus pengeroyokan yang menimpa kliennya dia menganggap sudah cukup bukti.

“Kami disini bukan mengada-ngada tapi kami memperoleh bukti-bukti. Hukum itu berlaku bagi siapapun ada unsur kesetaraan, mau mereka miskin mau mereka kaya hukum tetap berlaku,” terangnya.

Pihaknya menjelaskan, dalam konteks hukum bukanlah membela yang salah namun dalam hal ini adalah mengambil atau memperoleh hak hukum.

“Yang kami berikan itu pembelajaran, kita bukan membela yang salah tapi kita menempatkan bagaimana yang mereka-mereka ini memperoleh hak hukumnya, karena tujuan hukum itu memberi kemanfaatan dan kepastian. Jadi kalau ini tidak ditindaklanjuti saya sangat prihatin,” bebernya.

Dia menilai, apabila tindakan melanggar hukum dibiarkan begitu saja, hal itu akan menimbulkan image buruk tentang penegakan hukum di Kota Santri ini.

“Saya melihat biar ada unsur kesetaraan hukum. Kalau terbiarkan saya rasa ini akan menimbulkan image yang jelek,” kata dia.

“Mari kita dukung, karena selama ini anggapan hukum tajam kebawah dan tumpul keatas itu bukan seperti itu kondisinya, mangkanya kita ciptakan suasana yang kondusiflah terhadap hukum,” lanjutnya.

Dalam penegakan hukum, siapapun pelakunya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Apapun yang dilakukan dan siapapun yang melakukan hukum tetap berlaku. Kita harus menegakkan hukum bahwa hukum harus tegak,” tegasnya.

Dia menegaskan bahwa fakta baru MS yang merupakan penggerebek dengan PW selaku pihak yang digerebek ini bukanlah pasangan suami isteri yang sah, sehingga hal itu harus diketahui oleh publik

“Ini temuan baru yang harus kita kemukakan kepada masyarakat, jangan hanya menuding menyalahkan dan sebagainya,” ujarnya menegaskan.

Lebih parahnya, MS ini dengan berani membuat pernyataan tertulis bahwa dia dengan PW adalah suami isteri, padahal tidak ada ikatan yang sah.

“MS ini ternyata secara tertulis menuangkan dalam surat pernyataan bahwa pihak pertama (MS) dan pihak kedua (PW) adalah suami isteri secara tertulis, tapi datanya ternyata tidak ada ikatan yang sah,” tandasnya.

Sudah Ada Laporan Penyebaran Video Penggerebekan

Kasus penggerebekan di kamar hotel Jombang yang videonya sempat viral di Media Sosial (Medsos) juga sudah ada laporan polisi.

Pasalnya, IF (20) seorang pemuda yang digerebek tersebut tak terima lantaran video itu disebar luaskan di media sosial, sehingga IF pun melaporkan kasus itu ke Polres Jombang.

Sebelumnya, IF diduga digerebek di salah satu hotel Jombang dengan seorang perempuan berinisial PW (29), yang disebut sebagai istri MS (40), seorang pengusaha kafe di Jombang pada Selasa (14/5/2024) lalu.

Didampingi kuasa hukumnya, Dedy Muharman saat ditemui mengatakan, bahwa pihaknya mendampingi IF melaporkan kasus tersebut ke Polres Jombang pada tanggal 27 Mei 2024 dengan nomor laporan LPM/316.RESKRIM/V/2024/SPKT/POLRES JOMBANG.

“Dari kasus IF ini, kita fokus dulu untuk pelaporan yang menyebarkan video dan konten asusila ini. Alhamdulillah laporan kami langsung diterima dengan baik oleh Polres Jombang,” katanya pada Senin, (27/5/2024).

Dedy menjelaskan, dari video yang sempat viral di media sosial tersebut, pihaknya belum mengetahui siapa yang merekam dan menyebarkan itu.

“Intinya kita tunggu saja perkembangan dari Polres Jombang, untuk segera menyelesaikan kasus ini dan mengungkap siapa penyebar video yang pertama,” katanya.

Lebih lanjut, Dedy Muharman menambahkan, didalam video yang viral tersebut juga terjadi adanya penganiayaan. Namun, pihaknya hanya fokus pada penyebaran video yang membuat kliennya tersebut keberatan.

“Tadi itu klien saya menyampaikan keberatan, bahwa video itu disebarluaskan. Nah, disitu juga disampaikan terjadinya penganiayaan, tapi kita fokus saja ke peredaran video itu tadi,” ungkapnya.

Disinggung adanya laporan di aspek lain, dia menegaskan untuk sementara laporan hanya di UU ITE tentang penyebaran video asusila.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan adanya laporan lanjutan tentang penganiayaan dan perusakan Hp milik kliennya itu.

“Laporan yang lain menyusul, saat ini masih fokus di UU ITE tentang penyebaran video asusila. Jika nanti tau siapa yang menyebarkan video tersebut, otomatis kita akan lanjut ke penganiayaan tadi,” tandas Dedy.