Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Jombang Barter Sabu dengan Ayam

165
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kembali ungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.

Namun, pengungkapan kali ini polisi menyebut berbeda dengan transaksi narkoba yang berhasil diungkap sebelumnya, yang diungkap saat ini modusnya adalah menukar sabu-sabu dengan ayam jago.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengungkapkan tersangka berinisial JZR (34) warga Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, kabupaten Jombang.

Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 10 paket sabu-sabu kemasan permen dengan berat total kotor 3,54 gram. Selain itu timbangan elektrik, sedotan dan juga plastik klip.

“Pelaku saat ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Eko Bagus, Kamis (8/2/2024) kemarin.

Sementara, Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menambahkan, JZR merupakan target operasi (TO).

Komar menyebut, dia ditangkap di rumahnya pada 31 Januari 2024 lalu sekitar pukul 07.00 WIB.

Dihadapan polisi, JZR mengaku mengedarkan sabu dengan menukar ayam jago pelanggannya. Adapun sistem transaksinya melalui ranjau di suatu tempat yang telah ditentukan.

“Tersangka ini suka ayam jago. Sehingga sabu-sabunya ditukar dengan ayam milik pelanggannya, sebagai DP (down payment),” kata Komar.

Modusnya, pembeli menyuruh orang mengantarkan ayam jago kepada tersangka. Setelah itu, tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang haram tersebut di suatu tempat.

“Yang mengantar tidak tahu jika ayam itu ditukar dengan narkotika sabu-sabu,” ujar Komar.

Untuk menggelabuhi petugas pelaku mengemas sabu dalam bungkus permen.

“Tersangka dapat barang dari seseorang yang di ranjau juga. Sekali ngambil barang 4 sampai 5 gram lalu diedarkan lagi,” ungkapnya.

Jual-beli narkoba tersebut dilakukan oleh JZR sejak Juli 2023 lalu dan terbongkar pada akhir Januari 2024.

“Biasanya sabu-sabu 1 gram dijual dengan harga Rp1 juta. Dia mendapatkan untung Rp200 ribu per gram sekaligus mencicipinya,” jelas Komar.

Sampai saat ini, penyidik Satresnarkoba masih terus mendalami kasus peredaran narkotika yang melibatkan JZR.

“Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.

Komar berharap masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba di sekitarnya untuk segera melapor ke polisi agar pelaku dapat ditangkap.

“Saya pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan aman,” tegas komar menandaskan.