memoexpos.co – Nasib kurang beruntung dialami oleh Pramudian Luwi Sagita (29), bagaimana tidak. Pemuda asal Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang ini kelihalangan mobilnya lantaran diduga dibawa kabur oleh seseorang berinisial PN warga Jombang.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/12/2023) lalu. Bermula saat terlapor PN meminjam mobil pikap dengan nomor polisi S 8396 WO milik Pramudian.
Tanpa ada rasa curiga, akhirnya Pramudian meminjamkan mobil pikapnya. Mobil dipinjamkan dirumah seseorang bernama Zizin yang beralamatkan di Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito.
“Setelah mobil itu saya serahkan kepada PN, sampai sekarang tidak ada kabar,” terang Pramudian kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Ia juga tidak mengetahui mobil pikap tersebut dibawa kabur kemana, lantaran terlapor tiba-tiba menghilang dan tak bisa dihubungi.
Hingga akhirnya Pramudian membuat laporan polisi pada Senin (18/12/2023) sesuai dengan tanda terima laporan nomor STTLPM/434.RESKRIM/XII/2023/SPKT/ POLRES JOMBANG.
Pramudian berharap, Polres Jombang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian agar pelaku segera tertangkap, karena saya mengalami kerugian materil” tandasnya.

Sementara, kuasa hukum pelapor Faris Tri Hatmoyo mengatakan, laporan yang dilayangkan kliennya adalah penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pada pasal 372 dan atau 378 KUHP.
“Dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP,” kata Faris.
Faris menambahkan, diduga terlapor saat ini telah melarikan diri dan menghilangkan satu unit mobil pikap milik kliennya.
“Terlapor melarikan diri dan menghilangkan mobil juga,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sulaca membenarkan laporan tersebut.
“Berarti benar, tapi belum di meja saya,” singkatnya, saat dikonfirmasi.