
memoexpos.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang mewajibkan seluruh kepala desa di Jombang untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), sebagai upaya mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal itu disampaikan kepada 302 kepala desa saat sosialisasi LHKPN di Pendopo Kabupaten Jombang pada Rabu (13/12/2023). Sosialisasi dibuka oleh Pj Bupati Jombang yang diwakili oleh Asisten 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, drg Subandriyah dan diisi oleh Asisten 1 Purwanto sebagai narasumber sosialisasi.
Subandriyah mengungkapkan bahwa LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk pada dokumen elektronik yang berisi tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
“Sesuai dengan keputusan Bupati Jombang tanggal 3 November 2023 nomor 188.4.45/371/415.10.1.3/2023, tentang tim pengelola LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, maka melalui sosialisasi ini dilanjutkan dengan pengisian formulir E-LHKPN bagi seluruh kepala desa, dan mempersiapkan aparatur sebagai admin pada unit pengelolanya,” terangnya.
Sebagai seorang pejabat, kepala desa diwajibkan melaporkan harta kekayaannya setiap satu tahun sekali yang dimulai sejak pertama kali menjabat hingga akhir jabatan.
“Saya berharap, sebagai komitmen kita seluruh wajib LHKPN tahun 2023, untuk segera memenuhi kewajiban LHKPN-nya paling lambat 22 januari 2024 dan pelaporannya dinyatakan lengkap. Mengingat Peraturan Bupati nomor 92 tahun 2023 tentang kewajiban penyampaian LHKPN di lingkungan pemerintah daerah dan pemerintah desa, maka sesuai instruksi KPK tahun 2024 kepala desa se-kabupaten Jombang adalah sebagai wajib lapor LHKPN,” tegasnya.
Tidak hanya itu, dengan adanya pelaporan LHKPN yang akurat dan transparan merupakan salah satu bentuk tanggungjawab sebagai seorang pejabat kepada masyarakat, sehingga pemerintah akan dipercaya oleh masyarakat.
Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto mengatakan sosialisasi ini nantinya dapat membantu memberikan pedoman pelaporan LHKPN bagi seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Jombang.
“Tujuan sosialisasi adalah menjaga integritas kepala desa, menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggungjawab, menghindari konflik kepentingan serta menjadi media kontrol masyarakat,” tuturnya.
Sholahuddin menambahkan jika harta yang dilaporkan tidak hanya kepemilikan pribadi kepala desa, namun termasuk yang dimiliki oleh pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan dan dituangkan dalam formulir yang telah ditetapkan oleh KPK.
“LHKPN dilaporkan secara periodik dan khusus yakni secara periodik 1 tahun sekali dan secara khusus pada waktu awal menjabat dan berakhir jabatan,” pungkasnya.