
memoexpos.co – Ratusan ojek online (Ojol) dan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang diberi pemahaman terkait bahaya peredaran rokok ilegal.
Kegiatan itu dilakukan pada saat sosialisasi gempur rokok ilegal di Pendopo Kantor Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang pada Jum’at (8/12/2023). Turut hadir Pj Bupati Jombang, Sekdakab Jombang, Kepala Satpol PP Jombang, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri dan Forkopimcam.
Mengawali sambutannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Thonsom Pranggono mengatakan jika sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dari dampak peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Thonsom membeberkan bahwa di Kecamatan Peterongan sendiri ditemukan sekitar 6.000 batang rokok ilegal, jumlah tersebut juga berasal dari temuan di Kecamatan Kesamben.
“Jika diasumsikan masih ada puluhan bahkan mencapai ratusan fisik yang belum dilakukan, hal tersebut menjadi pertimbangan bagi kami untuk kembali meningkatkan edukasi dan semangat dalam mengupayakan pengendalian peredaran rokok ilegal,” tuturnya.
Pihaknya berharap sosialisasi kali ini dapat diteruskan ke tingkat pemerintah desa, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara masif.
“Adanya sosialisasi gempur rokok ilegal semoga dapat dilaksanakan hingga ke tingkat desa, serta pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal harus terus dimaksimalkan,” lanjutnya.
Dikesempatan yang sama, Pj Bupati Jombang, Sugiat menyampaikan beredarnya rokok ilegal berdampak signifikan pada penerimaan negara, sehingga berakibat hilangnya potensi penerimaan negara.
“Melalui sosialisasi ini semoga pemahaman masyarakat tentang bahaya rokok ilegal yang dapat merugikan negara dapat dipahami, serta dapat menambah pengetahuan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cukai dan memahami karakteristik rokok ilegal. Maka dari itu saya harap akan terwujud peran aktif masyarakat dalam pengawasan di lingkungan masing-masing,” tutupnya.









