
memoexpos.co – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Timur layangkan surat teguran kepada CV Kema Sejahtera yang berada di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Dalam surat itu, BBWS meminta CV Kema Sejahtera untuk melakukan pembongkaran pembangunan pengaman tebing dan mengembalikan kondisi sungai seperti semula.
Data yang dihimpun, CV Kemah Sejahtera diduga membangun pengaman tebing pabrik memakan wilayah sungai dan membangun sumur bor ditengah aliran sungai klubuk yang merupakan anak sungai marmoyo dan sungai brantas, sehingga menyebabkan penyempitan aliran sungai.
CV Kemah Sejahtera juga diduga tanpa izin memasang dua pipa pembuangan yang berada di sisi kiri aliran sungai klubuk.
Surat teguran dari BBWS tersebut ditandatangani oleh Kepala BBWS Jawa Timur Harrydin C Maddi. Sejumlah pihak juga mendapat tembusan diantaranya Bupati Jombang, Kadis PU SDA Jombang, Kapolres Jombang, Dandim 0814, Koramil Kabuh, Kasatpol PP Jombang, Camat Kabuh dan Kades Sukodadi.
Pantuan dilokasi pada Senin (4/12/2023), belum ada tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh pihak CV Kemah Sejahtera.
Kapala Dinas PUPR Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi membenarkan surat tersebut. “Sudah pernah ditegur untuk dibongkar yang masuk di sungai,” kata Bayu saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp, Senin (4/12/2023) kemarin.
Bayu menyebut, hal itu merupakan wewenang BBWS, apabila belum dilakukan pembongkaran oleh pihak perusahaan, BBWS yang berwenang mengambil tindakan. “Yang memiliki kewenangan, yang berhak kearah sana yaitu BBWS,” tandasnya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang Thonsom Pranggono saat dikonfirmasi mengaku bersedia saat diajak BBWS melakukan penertiban.
“Kami siap mendampingi karena kan wilayahnya masuk Kabupaten Jombang,” kata Thonsom, Rabu (6/12/2023).
Pihaknya juga melakukan pengecekan administratif mengenai surat tembusan masuk dari BBWS.
“Untuk penindakan bukan wewenang Satpol PP namun ranah BBWS, namun siap membantu saat dibutuhkan,” pungkasnya.