Pemkab Tutup Ruko Simpang Tiga 30 Hari, Beri Waktu Penyewa Putus Atau Terus

328
Petugas gabungan saat melakukan pengosongan ruko simpang tiga selama 30 hari kedepan. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan penutupan ruko simpang tiga selama 30 hari kedepan. Hal tersebut sebagai langkah Pemkab melakukan pengambilan aset.

Penutupan selama 30 hari ini, merupakan langkah tegas Pemkab untuk pengambilan aset sekaligus memberikan kesempatan bagi penyewa, untuk putus atau terus melanjutkan sewa di ruko milik Pemkab Jombang ini.

“30 hari itu, ditutup artinya yang mau perpanjang atau enggak, kalau misalnya yang masih belum membayar sampai dengan Tahun 2021 atau sama sekali (tidak bayar). Mungkin bisa perpanjangan penutupannya,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang Suwignyo saat diwawancarai dilokasi, Senin (27/11/2023).

“Kita kasih waktu untuk kita berdiskusi, bagaimana dilanjutkan apa tidak, mau menyewa lagi apa tidak,” sambungnya.

Suwignyo mengaku, pihaknya berusaha sefleksibel mungkin dengan para penyewa, namun jika tetap tidak mau pindah atau keluar dari ruko simpang tiga maka akan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kita ndak susah kok, kalau mereka tidak mau pindah juga, ya ada Polres karena masuk di penyerobotan aset, pidana toh,” tegas Wignyo.

Dengan adanya ketegasan ini, kata dia, membuktikan Pemkab Jombang sudah berproses untuk melakukan prngambilan aset.

“Kita ini sebenarnya berproses kok, Pemkab tidak diam saja,” tandasnya.

Pantauan dilokasi, pengosongan ruko simpang tiga selama 30 hari kedepan tersebut dikawal ketat oleh TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Kepala Satpol PP Jombang Thomson menyebut, penertiban ini dilakukan bagi penghuni ruko yang masih buka. Ia menegaskan bahwa ruko simpang tiga adalah aset milik Pemkab Jombang.

“Ruko simpang tiga ini merupakan aset pemkab jombang, kita melakukan penertiban atau penggembokan atau penyegelan dari seluruh ruko simpang tiga, bagi ruko yang masih buka,” ujar Thomson.

Dia menegaskan, secepatnya ruko harus dikosongkan. Bagi para penghuni yang masih ada barang didalam ruko, pihaknya memberikan waktu 1 x 24 jam untuk segera dilakukan pengosongan.

“Bagi ruko yang masih belum mengamankan barang-barangnya, kita kasih waktu 1 x 24 jam,” tegasnya.

Satpol PP Jombang pada saat melakukan penertiban tersebut tidak membuka ruang untuk diskusi atau berdebat, lantaran menurutnya semua sudah jelas sesuai aturan.

“Dan kita tidak membuka ruang diskusi dan tidak membuka ruang berdebat, kita hanya melaksanakan tugas,” pungkasnya.