Tukang Parkir di Jombang Hutang Koperasi untuk Bisnis Narkoba

165
Pelaku (kiri) saat diamankan polisi.

memoexpos.co – Supari Agung (38) warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang kini harus berurusan dengan polisi.

Pria yang berprofesi sebagai tukang parkir ini nekat menjadi pengedar sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung dalam memperlancar usaha haramnya, ia berani untuk hutang koperasi diwilayah setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menyebut, pelaku menjalani bisnis haram sudah jalan 3 bulan.

“Pada bulan Agustus 2023 atau sekitar tiga bulan yang lalu setelah penghasilannya tukang parkir menurun,” terang Komar, Sabtu (25/11/2023).

Komar mengatakan, pelaku ini mrmbeli sabu dari seseorang bernama Sony.

“Pelaku meminjam uang di koperasi untuk membeli beberapa gram sabu dari seseorang bernama Sony yang transaksinya dengan sistem ranjau,” lanjutnya.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku memecah-mecah sabu yang dibelinya kemudian dijual lagi.

“Sabu-sabu yang dibeli dengan harga Rp1.100.000 per gram itu dipecah-pecah dan dijual lagi dalam bentuk kemasan paket,” kata dia.

“Dari penjualan kemasan paket itu, pelaku mendapatkan untung sekitar Rp800.000 per gram,” sambung Komar.

Menurut Komar, bisnis haram pelaku ini awalnya aman-aman saja, keuntungan sebagian ia gunakan untuk membayar hutang pokok sekaligus bunga koperasi.

Namun, lama-lama bisnisnya menurun, lantaran sabu-sabunya juga ia pakai sendiri. “Pelaku ini merupakan TO polisi, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk dirumahnya pada Jumat (27/11/2023) lalu sekitar pukul 06.30 WIB,” imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 4,96 Gram; 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 2,15 gram; 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,68 Gram; dan 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,25 gram dimasukkan sedotan serta 1 sedotan sebagai skrup. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan elektrik serta handphone milik pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengajak masyarakat menjauhi narkoba jenis apapun. Masyarakat diharapakan untuk memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.