memoexpos.co – Kepala Desa (Kades) Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Feryanto laporkan empat orang warganya ke Polres setempat, Jumat (22/9/2023).
Feryanto mendatangi Polres Jombang didampingi kuasa hukumnya Faris Tri Hatmoyo.
Empat orang dilaporkan oleh Kades atas dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Laporannya ini terkait pemalsuan dokumen, pasal sangkaannya dari penyidik tadi 263 KUHP, pemalsuan surat,” ujar kuasa hukum pelapor Faris Tri Hatmoyo, saat diwawancarai di Mapolres setempat, Jumat (22/9/2023).
Faris menyebut, dalam laporan ini ada dugaan keterlibatan dari perangkat desa.
“Ada beberapa keterlibatan dari perangkat desa, nanti penyidik yang akan menentukan perkembangannya,” terang Faris.
Adapun empat warga yang dilaporkan oleh Kepala Desa Watugaluh ini adalah D, EK, K dan Z.
Sementara, Kepala Desa Watugaluh Feryanto menambahkan, laporan polisi ini berawal dari terlapor D dan EK datang ke kantor desa untuk membuat surat keterangan waris dari desa pada bulan Agustus 2023 lalu.
“Waktu itu sudah dibuatkan form kosong oleh pak kaur,” ujar Fery.
Setelah dibuatkan, lanjut dia, terlapor D dan EK pulang dengan membawa surat itu untuk ditandatangani oleh ahli waris dan pihak terkait.

“EK selanjutnya meminta tandatangan kepada ahli waris dan pihak keluarga terkait, namun pihak-pihak tersebut menolak untuk menandatangani,” lanjutnya.
Kades menyebut, karena ahli waris dan pihak keluarga terkait tidak memberikan tandatangan, diduga D dan DK ini sepakat untuk memalsukan tandatangan ahli waris dan pihak keluarga terkait.
“Kemudian dibawa lagi ke kantor desa dengan tandatangan penuh atau sudah ditandatangani semua. Namun ahli waris lain dan pihak keluarga terkait tidak merasa melakukan tandatangan pada surat itu,” jelasnya.
Saat itu, mereka mendatangi Sekretaris Desa (Sekdes) untuk melakukan tandatangan legalitas pengesahan. “Namun Sekdes menolak karena bukan kewenangannya,” ucap Fery.
Lantas, tiba-tiba salah satu oknum perangkat desa berinisial Z berani melakukan tandatangan pengesahan surat dengan diberi stempel. Saat itu disaksikan oleh saksi berinisial K salah satu pengurus lembaga desa.
“Z ini menandatangani surat itu tanpa izin dan sepengetahuan Kades,” ungkapnya.
Selanjutnya terlapor D membawanya ke Kantor Kecamatan Diwek untuk dilakukan pengesahan surat di tingkat kecamatan.
Namun, sambung Kades, pihak kecamatan menolak, karena sesuai aturan yang memberikan tandatangan pengesahan di tingkat desa bukan wewenang Z.
“Saya disini sebagai Kades merasa dirugikan dengan hal itu, kami mohon agar kasus ini segera diproses,” tandasnya.