
memoexpos.co – Maling scafolding di Dusun Pagotan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang ini benar-benar apes.
Bagaimana tidak, setelah kepergok pemilik rumah, pelaku lari meninggalkan barang curian, ponsel beserta mobil pikap yang dijadikan sebagai sarana melancarkan aksinya.
Peristiwa terjadi pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 22.15 WIB di Perumahan Dusun Pagotan, Desa Keplaksari.
Beruntung, unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Peterongan bergerak cepat. Setelah menerima laporan, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Perak.
“Setelah laporan kita terima sekitar pukul 22.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Pererongan berhasil mengamankan pelaku di Desa Sembung, Kecamatan Perak pada Selasa 19 September sekitar pukul 09.00 WIB,” terang Kapolsek AKP Dian Anang saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku, sebelum melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Peterongan, sebelumnya mereka melakukan kasus serupa di wilayah hukum Polsek Sumobito. “Memang ini sudah sering, sebelum di Peterongan pelaku mengaku pernah mencuri hal serupa di wilayah Sumobito,” kata Anang.
Data yang dihimpun media ini, pelaku yang diamankan berinisial IA (20) warga Dusun Jaten, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Sementara, korban adalah Saiman (73) warga Dusun Wonokerto, Desa Pererongan, yang punya perumahan di Dusun Pagotan.
Keonologi kejadian, lanjut Anang, sekitar pukul 22.00 WIB korban datang ke perumahannya yang masih dalam proses renovasi untuk mengontrol keamanan.
Namun, korban melihat lampu teras dalam keadaan padam. Hingga akhirnya korban kembali ke rumahnya yang berada di Dusun Wonokerto untuk memanggil menantunya guna memperbaiki lampu.
“Saat kembali ke perumahan bersama menantunya yang memperbaiki lampu, ia kaget lantaran ada mobil pikap grandmax yang parkir didepan perumahan,” ujarnya.
“Selanjutnya, nampak dua orang laki-laki sedang mengangkat scafolding ke atas bak pikap,” sambungnya.
Melihat gelegat mencurigakan kedua orang itu, lantas korban mendekatinya dan menghadang mobil pikap tersebut.
“Namun kedua pelaku itu langsung melarikan diri dengan meninggalkan mobil pikap beserta scafolding yang hendak dicurinya,” jelas Kapolsek.
Malam itu juga unit Reskrim Polsek Peterongan yang dipimpin Ipda Dian Rizal Mabrur melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti berupa mobil pikap langsung diamankan dengan nomor polisi S 8411 WG, didalam mobil juga ada posel pelaku, 6 buah scafolding dan 2 buah palu,” ungkapnya.
Walau pelaku sempat melarikan diri di wilayah kecamatan lain, polisi masih bisa melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
“Alhamdulillah, walaupun pelaku melarikan diri polisi dengan cepat bisa menangkap,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara pelaku yang lain masih diburu oleh polisi. “Pelaku satunya masih kita buru,” pungkasnya.