
memoexpos.co – Sidang kedua gugatan anggota DPRD Kabupaten Jombang Retno Marliyani kepada DPD, DPW dan DPP Partai Perindo kembali ditunda.
Majelis hakim menilai, pihak tergugat dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo dianggap tidak hadir pada sidang tersebut.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa di ruang sidang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Senin (18/9/2023).
Pantauan memoexpos.co dilokasi, sidang diawali majelis hakim melakukan pengecekan administrasi surat kuasa kedua belah pihak. Retno Marliyani didampingi dua kuasa hukumnya yakni Lanang Kunjang Panunjung dan Ary Sumarwono, sementara pihak Partai Perindo dihadiri oleh Ketua DPD Ahmad Tohari dan dua advokat dari kantor hukum Bangsa Indonesia.
Ketua DPD Partai Perindo Jombang, Ahmad Tohari saat diwawancarai mengatakan, tergugat satu DPD Perindo Jombang diwakili kantor advokat Bangsa Indonesia atas petunjuk dari Ketua Umum Harry Tanoesoedibjo dan ketua DPW Partai Perindo Jatim Letjen TNI (Purn) R Wisnoe Prasetja Boedi.
“Hal itu sekaligus menyempurnakan persidangan pertama karena persidangan pertama tergugat satu, tergugat dua dan tergugat tiga saya wakili semua dan itu tidak diperbolehkan,” kata Ahmad Tohari saat diwawancarai usai sidang, Senin (18/9/2023).
Tohari menambahkan, bahwa ia mewakili DPP merupakan perintah ketua umum partai, namun hal itu tidak diperkenankan oleh majelis hakim.
“Saya dianggap Pak Harry Tanoesoedibjo bisa menjaga dan mengendalikan persidangan. Ternyata oleh hakim tidak diperkenankan. Memang maunya pak Harry Tanoesoedibjo, bahwa DPP diwakili oleh saya,” lanjutnya.
Tohari menjelaskan, pada persidangan selanjutnya ia akan mencabut kuasa pada Advokat Bangsa Indonesia. Ia akan hadir sebagai prinsipal tergugat satu, kemudian tergugat kedua tetap diwakili oleh Advokat Bangsa Indonesia, tergugat tiga akan disubtitusikan kepada Advokat Bangsa Indonesia.
Tohari menambahkan, persidangan selanjutnya akan dilanjutkan tanggal 25 September 2023. “Semua akan hadir,” kata dia.
“Yang jelas bahwa persengketaan partai politik adalah domain partai politik, partai punya aturan untuk mengatur rumah tangganya sendiri di AD/ART,” tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum Retno Marliyani Ary Sumarwono menyampaikan bahwa sidang terpaksa ditunda lantaran pihak tergugat dianggap tidak hadir.
“Terpaksa sidang kedua ditunda lagi oleh Hakim Ketua sidang Pengadilan Negeri Jombang, dikarenakan tergugat pihak DPP Pusat Jakarta dianggap tidak hadir, walau ketua DPD Perindo membawa surat kuasa dari DPP,” terang Ary saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Ary menyebut, surat kuasa itu ditolak oleh hakim ketua sidang, sehingga masih diberi kesempatan satu kali lagi.
“Tergugat DPP pusat akan dipanggil lagi baik hadir sendiri ataupun dengan kuasa hukumnya, bila minggu depan tidak hadir, maka agenda sidang akan tetap dilanjutkan dengan tidak kehadiran pihak tergugat DPP Perindo, apabila tidak dapat hadir lagi,” pungkasnya.