memoexpos.co – MY (22) residivis asal Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang kini harus kembali meringkuk di sel tahanan.
Ia kembali melakukan pembobolan rumah milik Sri Santoso (52) di Perum Griya Trisno Asri, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung pada 5 September 2023 lalu.
Setelah melakukan pembobolan rumah, pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Hingga akhirnya Polsek Mojoagung berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku terus berpindah tempat persembunyian. Tadi malam berhasil kita tangkap di rumahnya. Pelaku pernah empat kali masuk penjara,” ujar Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setyobudi, Senin (11/9/2023).
Bambang membeberkan, pelaku masuk rumah korban diduga melalui pintu belakang, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari saat pemilik rumah dalam keadaan tertidur.
Saat pagi, korban kaget kondisi rumahnya dalam keadaan acak-acakan dan pintu belakang terbuka, tiga unit ponsel juga amblas.
“Kita amankan barang bukti dari tangan pelaku tiga unit ponsel hasil curian,” ungkapnya.
“Pelaku langsung ditahan, dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku juga pernah empat kali masuk penjara,” pungkasnya.