Retno Marliyani Gugat Partai Perindo di PN Jombang

828
Retno Marliyani (kiri) didampingi dua kuasa hukumnya Ary Sumarwono dan Lanang Kunjang Pananjung. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Anggota DPRD Kabupaten Jombang Retno Marliyani resmi mengugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Jombang Partai Perindo.

Gugatan itu berawal dari pemecatan dan permohonan PAW terhadap dirinya yang dilakukan oleh DPD Partai Perindo Kabupaten Jombang.

Sidang perdana gugatan Retno Marliyani kepada Partai Perindo telah digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang, Senin (4/9/2023).

Namun, sidang perdana gugatan tersebut ditunda lantaran pihak tergugat dianggap tidak hadir dalam sidang itu.

Pantauan memoexpos.co, Retno Marliyani didampingi dua kuasa hukumnya yakni Ary Sumarwono dan Lanang Kunjang Pananjung, sementara dari pihak tergugat hanya dihadiri oleh Tohari selaku Ketua DPD Partai Perindo Jombang.

“Hari ini sidang ditunda, mengingat pihak tergugat oleh hakim dianggap tidak hadir karena tidak ada surat kuasanya, walaupun dihadiri oleh Ketua DPD,” terang Ary Sumarwono saat diwawancarai.

Dia menerangkan, hakim akan memberikan waktu dua minggu untuk dilakukan pemanggilan lagi.

“Jadi karena kekurangan administrasi secara formil sehingga hakim masih memberikan waktu lagi dua minggu untuk dilakukan pemanggilan lagi,” terangnya.

Ary menyebut, gugatan yang dilayangkan kliennya terhadap DPD Perindo, DPW Perindo dan DPP Perindo ini terkait PAW yang dilakukan terhadap kliennya yang dianggap tidak sesuai dengan anggaran dasar.

“Mudah kok, materinya hanya masalah PAW yang dilakukan terhadap klien kami yang tidak sesuai dengan anggaran dasar,” ujarnya.

Pihaknya menilai, proses PAW terhadap Retno Marliyani yang dilakukan oleh Partai Perindo dianggap ada maladministrasi.

“Saya menilai disitu ada maladministrasi, nanti tergantung DPP, DPW dan DPD. Secara struktural digugat semua memang itu aturan secara hukum demikian,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Patrai Perindo Kabupaten Jombang menyatakan bahwa Retno Marliyani secara resmi telah dipecat dari Partai Perindo.

Surat pemecatan terhadap Retno Marliyani sebagai anggota Partai Perindo ini dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tertanggal 2 Juni 2023, dengan nomor surat 1855-SK/DPP-PARTAI PERINDO/VI/2023.

“Menindaklanjuti kemarin yang dikomentari oleh pimpinan DPRD sebagaimana menanyakan tentang surat pemberhentian. Didalamnya berisikan bahwa DPP Perindo telah memberhentikan dan mencabut kartu tanda anggota saudari Retno,” kata Tohari Ketua DPD Perindo Jombang, Jumat (30/6/2023).

Dia mendorong agar pimpinan DPRD Kabupaten Jombang harus segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Retno Marliyani.

“Harapan kami pimpinan DPRD segera memproses pergantian antar waktu tersebut ke KPU,” harapnya.

Dasar dari PAW ada tiga, pertama mengundurkan diri, kedua meninggal dunia dan yang terakhir diberhentikan.

“Kita memakai dasar yang nomor tiga, yakni diberhentikan,” tandasnya.