Praktisi Hukum : Proyek Jalan Nasional Peterongan Jelas-jelas Rugikan Negara

128
Bongkaran rabat beton Jalan Nasional Peterongan diduga tanpa tulangan besi. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Proyek jalan rabat beton yang dikerjakan lima tahun silam di Jalan Nasional Peterongan, Kabupaten Jombang berpotensi akibatkan negara merugi.

Warga setempat mengaku, setelah jalan rabat beton dibongkar karena rusak ternyata kontruksi jalan tersebut ditemukan tanpa tulangan besi.

“Dibangun sekitar lima tahunan lalu, sekarang sudah rusak parah akhirnya dibongkar untuk diperbaiki. Setelah dibongkar kok jalan itu ditemukan beberapa titik tanpa tulangan besi,” terang Setiawan (36) warga setempat kepada media ini, Senin (14/8/2023) kemarin.

Dia menambahkan, bagian jalan rusak parah berada di Desa Peterongan sampai Desa Kepuhkembeng.

“Rusaknya parah pak, mulai dari bawah flyover depan pasar Peterongan itu sampai masuk Desa Kepuhkembeng,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum di Jombang Solikin Rusli menyebut, jika proyek Jalan Nasional Peterongan yang dibangun sejak Tahun 2018 itu dianggap telah jelas-jelas merugikan negara.

“Tak hanya sekedar umur jalannya, speknya sudah tidak sesuai tentu sudah jelas-jelas merugikan negara,” terang Solikin, Selasa (15/8/2023).

Menurut dia, persoalan proyek Jalan Nasional Peterongan ini sudah jelas terjadi penyelewengan. Pihaknya berpandangan jika tidak perlu dilakukan audit, melainkan Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun.

“Sesuatu yang sudah jelas penyelewenagnnya, terlalu mbulet jika di audit,” ucap Solikin.

“Menurut saya penegak hukum harus bergerak cepat agar barag bukti tidak dihilangkan. Panggil dan minta keterangan kontraktor, instansi terkait, konsultan pengawas dan perencana, segera amankan brg bukti,” tegas dosen Untag bergelar doktor ini.

Menurut dia, jika spesifikasi bangunan tidak sesuai maka sudah masuk pada ranah pidana korupsi.

“kalau seperti ini, karena tidak sesuai RAB besi yang tidak sesuai, campuran bahan yang tidak sesuai serta volume tidak sesuai, sudah termasuk pidana korupsi,” terang lawyer asal Kota Santri ini.

Dia menandaskan jika penegak hukum harus turun dulu, auditnya bisa menyusul pada saat penanganan oleh aparat penegak hukum atau setelah itu.

“Auditnya bisa menyusul, setelah dan pada saat penangan oleh penegak hukum,” tandasnya.